DaerahOpiniRagamSumateraSUMUT

Sulap Kendaraan Dinas Jadi Milik Pribadi, Kadis PUPR : Tidak Ada Istilaah Diperbolehkan, Cuma Kita Ajanya itu

BeritaNasional.ID, Batubara – Penampakan tak lazim terlihat di parkiran Gedung DPRD Kabupaten Batubara sejumlah mobil Dinas disulap menjadi kendaraan milik pribadi. Jumat, (23/07/2021).

Terlihat jelas mobil dinas yang diketahui milik Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara dengan Nopol BK 39 O telah disulap menjadi milik pribadi.

Sementara mobil Dinas lainnya, yang juga sempat terlihat diduga milik oknum Pejabat pada Dinas PUPR Batubara dengan Nopol BK 1050 0 juga disulap menjadi kendaraan pribadi.

Mobil Dinas lainnya yang (sebelah kiri) yang diduga milik oknum Pejabat Dinas PUPR Batubara

Pasalnya plat yang seharusnya berwarna merah milik aset Pemda itu kini terlihat berubah menjadi hitam.

Tidak diketahui pasti entah apa maksud dan tujuan dari Oknum Kepala Dinas tersebut merubah plat kendaraan dinasnya.

Diduga, digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Sabtu (24/07), oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Ir. Khairul Anwar, M.Si membenarkan bahwa dirinya merubah plat tersebut.

“O..Kadang-kadangnya itu,” ujarnya.

Saat dipertanyakan kembali apakah ada peraturan yang memperbolehkan merubah plat tersebut dengan sendiri. Khairul Anwar mengakui tidak ada peraturannya.

“Tidak ada istilah diperbolehkan, cuma kita ajanya itu,” jawabnya dengan terbata-bata.

Saat Wartawan terus menggali informasi terkait hal ini, Khairul Anwar akhirnya mengakui bahwa banyak oknum pejabat yang melakukan hal yang sama dengan dirinya.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button