SumateraSumatera Utara

Sumut Darurat Lapas, Anggota DPD RI Penrad Siagian Soroti Overkapasitas dan Minimnya SDM

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT    —Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara (Sumut), Yudi Suseno, di kawasan Tanjung Gusta, Jumat, 20 Februari 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat struktural Kantor Wilayah serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam pertemuan itu, Penrad menyoroti persoalan infrastruktur lapas, overkapasitas warga binaan, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dinilainya telah berada pada kondisi mengkhawatirkan di Sumut.

Kakanwil dalam forum itu mengungkapkan bahwa saat ini Sumut menempati peringkat ketiga nasional dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan terbanyak, setelah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia menyebut kondisi tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan sarana, prasarana, maupun jumlah petugas pemasyarakatan yang ada.

Merespons hal itu, Penrad berpandangan beban lapas semakin berat karena sebagian besar unit pemasyarakatan telah lama mengalami kelebihan kapasitas, sementara pembangunan dan penambahan infrastruktur belum mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah warga binaan.

Selain persoalan infrastruktur dan overkapasitas, Penrad juga menaruh perhatian besar terhadap keterbatasan SDM petugas pemasyarakatan sebagaimana disampaikan Kakanwil. Sebab, di banyak lembaga pemasyarakatan, petugas penjagaan didominasi oleh pegawai baru yang masih sangat muda, bahkan sebagian besar merupakan lulusan SMA.

Menurut Penrad, kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena para petugas muda itu belum sepenuhnya dibekali dengan keterampilan keamanan, manajemen konflik, dan pengendalian situasi darurat yang memadai, padahal mereka bertugas di lapas dengan tingkat kerawanan tinggi.

Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini juga menyoroti komposisi warga binaan yang turut memengaruhi kondisi overkapasitas. Kakanwil membeberkan bahwa sekitar 30 persen warga binaan di lapas Sumut berasal dari Provinsi Aceh (NAD) dengan masa pidana panjang, termasuk pidana mati dan pidana seumur hidup.

Menurut Penrad, kondisi ini menambah tekanan serius terhadap kapasitas lapas karena hingga kini belum ada kebijakan moratorium atau mekanisme pengembalian warga binaan tersebut ke daerah asal, meskipun tindak pidana yang dilakukan terjadi di wilayah Sumatra Utara.

“Sampai belum ada moratorium untuk mengembalikan mereka ke daerahnya karena tindak pidana di Sumut,” ucap Penrad.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang memiliki fungsi pengawasan, Penrad menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan pemasyarakatan secara menyeluruh, khususnya di Sumatra Utara. Ia mendorong pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan antara jumlah warga binaan, kapasitas lapas, serta kualitas dan kuantitas SDM petugas pemasyarakatan.

Penrad juga menilai perlunya langkah strategis, mulai dari penambahan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan pelatihan dan kompetensi petugas, hingga penataan ulang kebijakan penempatan warga binaan lintas provinsi agar tidak menimbulkan ketimpangan beban antarwilayah. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button