Pengembalian 14.525 Hektare Tanah Leluhur
- Headline

Perwakilan masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Way Kanan, didampingi kuasa hukum Gindha Ansori Wayka saat menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan RUU Masyarakat Adat di Jakarta. Dalam forum tersebut, masyarakat adat menuntut pengembalian sekitar 14.525 hektare tanah leluhur yang kini masuk kawasan Register 44 Sungai Muara Dua. (Istimewa) Pengacara Muda Gindha Ansori Wayka Dampingi Perjuangan Masyarakat Adat Way Kanan Tuntut Pengembalian 14.525 Hektare Tanah Leluhur
BERITANASIONAL.ID, JAKARTA, – Perjuangan masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, untuk mendapatkan…
Read More »
