Sulbar

Tangkal Corona , RSUD Kab Polman Tiadakan Jam Besuk

Polman.Sulbar.Beritanasional.id, — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali Kabupaten Polewali Mandar berlakukan peniadaan jam besuk selama virus Korona masih ditetapkan sebagai bencana Nasional. Rabu, 18 Maret.

Manajemen RSUD Polewali secara resmi mengeluarkan surat himbaun tertanggal Rabu, 18 Maret yang ditandatangani langsung oleh pelaksana tugas Direktur RSUD Polewali Mukim Tohir. Peniadaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona yang kini ditetapkan sebagai bencana Nasional.

“ini merupakan upaya preventif yang kita lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Korona, sama sekali tidak ada jam besuk selama masa bencana ini,” terang Plt. Dirut RSUD Polewali Mukim Tohir.

Lanjutnya, untuk pasien yang berobat jalan minimal pengantarnya hanya dua orang saja yang dibolehkan sementara untuk jam besuk sama sekali ditiadakan. tegasnya.

Peniadaan jam besuk ini ada sepuluh himbauan yang ditetapkan oleh RSUD Polewali yakni 1. Mulai Rabu, 18 Maret 2020 pasien rawat inap tidak diperkenankan
dibesuk, 2. Rumah Sakit hanya mengijinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 2
(dua) orang (keluarga inti yang dewasa)., 3. Seluruh Staff RSUD Polewali wajib menyampaikan Informasi dan Edukasi
ini kepada keluarga pasien yang sedang rawat inap, dan seluruh Staff RSUD
Polewali wajib menerapkan kewaspadaan standar., 4. Security diharapkan selalu stanby di depan gerbang dan diakses pintu
Rawat Inap untuk mencegah pengunjung masuk ke Rumah Sakit, 5. Pintu gerbang dan pintu ruang perawatan harap selalu dikunci untuk menghindari pengunjung memasuki area RSUD Polewali.

Kemudian 6. Penunggu pasien akan diberikan satu kartu tunggu dibagian Kasir/admission dan sebelum masuk ke rumah sakit akan dilakukan hand sanitizer yang disediakan, 7. Penunggu pasien yang mengalami demam dan batuk diarahkan ke IGD untuk memeriksakan diri dan mengikuti alur kewaspadaan standar, 8. Untuk Pasien Poliklinik, maksimal pengantar 2 (dua) orang. 9. Instruksi ini dilaksanakan untuk semua unit terkait demi menghindari penularan Covid-19, dan 10. Peraturan ini berlaku mulai hari ini dan harap disebarluaskan ke semua
staff diunit masing-masing.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button