SUMUTTanjung balai

Tanpa Memiliki Ijin Cafe Jinjit Sunggal Dapat Beroperasi dan Berusaha Pada Sempadan Sungai

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT Temuan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut atas berdirinya tempat usaha dikawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sempadan Sungai Belawan yang berlokasi di Jalan PDAM Tirtanadi Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal semakin terbuka informasi keberadaan tempat usaha tersebut

Usaha Cafe Jinjit tidak mempunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Lingkungan, Ijin Usaha dan bahkan Usaha itu tidak tercatat didata Base dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, ungkap Ketua LKLH Sumut Indra Mingka pada Wartawan Kamis 21/10/21 Via Whatshap.

Dikatannya kita sudah mengantongi alat bukti dari DPMPTSP Kota Medan dengan Nomor Surat 503/6633 tanggal 19 Oktober 2021 yang kita terima hari ini Kamis 21/10/2021.

Secara terpisah pada hari yang sama LKLH Sumut mendatang Kantor BWS Sumatera II Jalan AH. Nasution dan mendapat informasi secara lisan dari BWS Sumatera II Bidang rekomendasi dan Teknis bahwa institusi itu tidak pernah mengeluarkan rekomtek pemanfaatan atau penggunaan sempadan Sungai Belawan untuk usaha Cafe Jinjit Kopi dan Bistro yang berada di Kelurahan Sunggal.

Sebelumnya LKLH Sumut telah melayangkan Surat ke DPMPTSP Kota Medan No. 061/DPW/LKLH-SU/X/2021, tgl 13 Oktober 2021 hal Butuh Informasi dan Klarifikasi tentang IMB, Ijin Lingkungan, Ijin Usaha Cafe Jinjit dan kita sudah mendapat jawaban dari Dinas tersebut.

Ketua LKLH Sumut Indra Mingka merasa heran ada suatu usaha berdiri tapi sama sekali tidak nengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa Ijin Lingkungan dan tanpa Ijin Usaha dan hal ini harus menjadi perhatian yang serius dari pemerinta Kota Medan ungkap Ketua LKLH Sumut dengan heran (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button