DaerahPolitikSUMUT

Tanpa Peralihan Aset, Fraksi Golkar Sempat Tolak Pembangunan Gedung BLK dari Eks Gedung SDN 09 Petatal

BeritaNasional.ID, Batu Bara Sumut – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Batu Bara mengungkapkan prihal kejanggalan alokasi penganggaran proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya bangunan UPT SDN 09 Petatal yang berada di Jalinsum Desa Petatal Kacamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Sehingga menyebabkan ke empat anggota Legislatif dari Partai berlambang Pohon Beringin pada pandangan akhir Fraksi, sepakat menolak hasil Rapat Pembahasan APBD Batu Bara tahun anggaran 2022 yang lalu.

Namun gedung BLK ini telah selesai dibangun dan langsung diresmikan Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M. Ap pada Selasa (21/03/2023) lalu.

Terkait persoalan inipun dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara dari Fraksi Golkar Ismar Khomri SS saat dikonfirmasi wartawan via telpon aplikasi WhatsApp nya, Rabu (22/03/2023).

Ismar menyebutkan bahwa kejanggalan yang dimaksud, Gedung BLK dibangun dari eks (bekas) Gedung SD Negeri UPT 09 Petatal yang dilaporkan telah mangkrak, tapi status gedung merupakan aset Pemkab Batu Bara yang semula kewenangan pengelolaannya dibawah kendali Dinas Pendidikan setempat, dan bukan merupakan milik Disnaker Perindag Batu Bara.

Ismar yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batu Bara ini mengungkapkan, bahwa pada saat rapat pembahasan APBD tahun Anggaran 2022 yang digelar diruang paripurna Gedung DPRD Batu Bara pada akhir tahun 2021 lalu pihaknya sempat berulang mempertanyakan permasalahan kejagalan ini.

Kemudian pada akhirnya dalam pandangan akhir, menolak pengalokasian anggaran yang bersumber dari dana APBD senilai lebih kurang Rp.1,1 Milyar yang diperuntukkan bagi biaya pembangunan Gedung BLK yang secara nomenklatur berada pada Dinas Ketenaga Kerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara.

Lebih lanjut Ismar mengungkapkan, status Gedung eks SD Negeri UPT 09 Petatal kala itu, teregistrasi masih merupakan aset Pemkab yang dikelola dan ditanggung jawabi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Namun anehnya proyek pembangunan gedung ini dianggarkan melalui Dinas Ketenaga Kerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara.

Padahal sewaktu sidang hari pertama, Fraksi Golkar sendiri sudah mempertanyakan hal dimaksud, akan tetapi Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Ir. Hakim memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan walau dengan alasan apapun.

“Saya yang pimpin sidang waktu itu, dengan tegas kami pertanyakan tentang nomenklaturnya. Seharusnya dilakukan peralihan aset lebih dahulu, baru setelah itu dianggarkan proyek pembangunan infrastruktur dari pengendali aset atau pemilik aset,” kata Ismar.

Bahkan kata Ismar, pihaknya menyarankan agar proyek pembangunan tersebut ditangani oleh Dinas Pendidikan. Sesudah gedung selesai langsung dilakukan hibah atau pengalihan aset kepada Disnaker Perindag untuk dipergunakan sebagai Gedung BLK.

“Kerana tidak ada jawaban dari Kepala BPKAD maupun yang mewakili, maka Fraksi Golkar menolak disahkannya anggaran proyek Pembangunan Gedung BLK tersebut,” ungkapnya.

Namun menariknya, karena jumlah anggota Fraksi Golkar hanya berjumlah 4 orang kala rapat waktu itu maka kalah suara, padahal ditegaskan Ismar kembali pihaknya (Fraksi Golkar) tidak bermaksud hendak menghambat pembangunan gedung BLK, namun yang dipersoalkan hanya sistem penganganggaran yang salah kamar.

Terkait persoalan perpindahan aset ini, Ismar menegaskan pentingnya latar belakang tata kelola pengalihan aset sebelum pengalokasian anggaran untuk sebuah proyek pembangunan infasrtruktur maupun jenis rehab dalam bentuk fisik bangunan.

Karena yang dikhawatirkan, apabila nantinya akibat kejadian semacam ini bisa sampai menimbulkan resiko pengkaburan data anggaran sehingga pada akhirnya dimasa mendatang tidak lagi dapat ditelusuri atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan aset yang menjadi objek pembangunan.

“Terkait alih kelola aset harus tetap ditinjau dari aspek hukum, biar jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban OPD terkait. Supaya nantinya tidak terjadi penyimpangan peraturan yang masiv dan terstruktur. Dan implementasinya tetap harus berdasarkan peraturan perundangan,” sebut Ismar pula.

Kemudian soal alih kelola aset ini termaktub dalam Pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa yang mengatur serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana beserta dokumen pendukung (P3D) memang bagian dari urusan Pemerintahan Daerah tanpa melanggar peraturan perundangan yang ada.

Sementara itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelesaian inventarisasi personel, sarana dan prasarana, pendanaan, dan dokumen (P3D) harus disertai dengan Berita Acara Serah Terima. (FTR-BB/02)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button