Hukum & Kriminal

Team Pegasus Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Uang Sebesar Rp 14.500.000

BeritaNasional.ID Medan – Team Pegasus Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di warung Bakso dan Ayam Penyet, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Pelaku bernama Sutrisno, (24) warga Jalan Genting Bulen Desa Genting Bulen Kec. Ketol Kab. Aceh Tengah, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1450/VIII/2019/SU/ Polrestabes Medan / Medan Baru, tanggal 24 Agustus 2019.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH., MH, mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada hari, Selasa (20/8/2019) malam sekitar pukul 19.30 WIB, di Warung Bakso dan Ayam Penyet di Jalan Gatot Subroto No. 247 Medan, milik korban, Melia (44).

“Modus operandi pelaku yakni dengan mendatangi ke tempat jualan korban dan saat korban sibuk, pelaku masuk dan merusak pintu kamar dan mengambil uang korban,” kata Iptu Philip, Kamis (29/8/2019).

Kanit Reskrim, menjelaskan kejadian bermula disaat korban baru selesai sholat magrib di dalam kamar di Lantai 2, kemudian korban keluar dan langsung mengunci serta menggembok kamar dan korban turun untuk menjaga kasir.

“Disaat korban turun, korban melihat pelaku (eks karyawan korban-red) duduk di bangku, kemudan korban mengatakan “Ngapai kamu kesini”, lalu korban meninggalkan pelaku untuk menjaga kasir. Tidak lama kemudian korban melihat pelaku sudah tidak ada lagi,” jelas Iptu Philip.

Disaat bersamaan, tiba tiba korban di kejutkan oleh suaminya yang mengatakan kamar yang diatas sudah dibongkar. Kemudian korban pergi ke lantai 2 dan melihat pintu gembok sudah dirusak dan melihat tas korban yang berisi uang Rp.14.500.000,- sudah
hilang.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Medan Baru, Team Pegasus langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV dan petugas berhasil mengindetifikasi pelaku, yang tidak lama kemudian pelaku langsung ditangkap pada 24 Agustus 2019,” ujarnya.

Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah HP yang dibeli dari uang hasil curian dan sisa uang yang diambil pelaku sebesar. Rp. 1.050.000,-.

“Akibat pwrbuatannya Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button