
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk meluruskan informasi yang dibelokkan atas terpilihnya Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM sebagai Ketua Umum PB PGRI, anggota LKBH PB PGRI, Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM, angkat bicara .
Sebelumnya, kata Sugiono, sapaanya, Pak Teguh adalah Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur. Pada saat itu, kondisi PB PGRI tidak kondusip, karena Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd (UR) tidak transparan, husunya dalam bidang keuangan, baik dana iuran anggota maupun hibah.
“Karena ketidaktransparanan sudah berlangsung cukup lama, ahirnya diingatkan oleh beberapa Pengurus PB PGRI, antara lain oleh Sekjennya sendiri, Ketua-ketua PGRI, maupun Ketua Departemen. Nampaknya UR tidak terima diingatkan oleh pengurus PB PGRI yang lain,” jelasnya.
Sehingga berujung pemecatan sepihak oleh UR terhadap 9 PB PGRI, termasuk Sekjennya sendiri. Pemecatan tersebut, hususnya pada Sekjen, melanggar AD/ART. Kalau memang mau memecat harus melalui forum Kongres, karena kesembilan PB PGRI diangkat melalui Kongres.
Akibatnya, kondisi PB PGRI semakin tidak kondusip. Kemudian pengurus yang dipecat melakukan komunikasi dengan seluruh Pengurus Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia. Dan ternyata, mereka secara administrative mendukung untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Disepakati, KLB digelar pada tanggal 3 dan 4 November 2023 di Surabaya. Dengan menghadirkan sebagian besar Pengurus PGRI tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan PB. Dalam KLB memutuskan memilih Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM sebagai Ketua Umum PB PGRI Periode 2023-2028.
“PB PGRI-pun terbentuk, selanjutnya mendaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK AHU. Setelah memenuhi persyaratan administrative, AHU PB PGRI terbit pada tanggal 13 November 2023,” jelasnya.
Dengan terbitnya AHU, berarti secara regulative PB PGRI sudah saah. Oleh karena itu pada tanggal 16 November 2023, Teguh Sumarno memecat Unifah Rasyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI. Tanpaknya UR menolak untuk dipecat.
Lalu UR juga mengurus AHU tanpa Kongres. Ini melanggar AD/ART. Lucunya, Kemenkumham mengeluarkan SK AHU milik UR pada tanggal 18 November 2023. Padahal tanggal 18 hari Sabtu, hari libur.
Kemudian pada hari senin, 20 November 2023, UR mengurus AHU lagi dan terbitlah AHU kedua. Atas terbitnya AHU kedua milik UR, Teguh Sumarno menggugatnya melalui PT TUN. Gugatan pertama pada Juli 2024 tidak ada yang dimenangkan.
“Setelah banding di MA, yang menang Teguh Sumarno. Bahkan MA membetalkan SK AHU UR pada tanggal 28 dan 20 November 2023. Lalu UR melakukan kasasi juga. Yang lucu, UR mengurus SK AHU lagi dan terbit pada 8 Maret 2024,” jelasya.
Terbitnya SK AHU UR tanggal 8 Maret 2024, lanjutnya, melanggar aturan, karena masih dalam sengketa. Kasus ini sudah saya laporkan ke Polda Jabar. “Artinya, Teguh Sumarno menjadi Ketua Umum PB PGRI bukan kudeta,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)