Jawa Timur

Tekan Peredaran Miras Ilegal, Satpol PP Kota Probolinggo Tindak Usaha Hiburan dan Penjual Miras Tak Berizin

BeritaNasional.ID,PROBOLINGGO – Operasi penyakit masyarakat (pekat) menjadi konsen Satpol PP Kota Probolinggo dengan sasaran tempat usaha hiburan dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Seperti operasi pekat yang digelar, Sabtu (5/11), personil Satpol PP menyisir tiga lokasi yang disinyalir melakukan pelanggaran.

Tiga lokasi jadi sasaran razia kafe BB di Jalan Ikan Hiu, pemuda mabuk-mabukan di Jalan Ikan Tengiri dan kafe Jalan Laweyan.

“Di lokasi pertama, kegiatan berjalan lancar dan kondusif tidak ada perlawanan dari pemilik usaha. Karena pemilik usaha sebenarnya sudah menyadari bahwa yang bersangkutan memang bersalah,” jelas Kepala Satpol PP Aman Suryaman.

Di kafe milik AEP, warga Jalan Ikan Belanak itu yang juga menyediakan karaoke itu petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol dan tiga pemandu lagu. Mereka berinisial AR, 24 tahun asal Kertosono; ERPS, 23 tahun asal Panarukan Situbondo dan SWDL, 29 tahun asal Kota Probolinggo.

Sedangkan di kafe kawasan Jalan Prof Hamka, Kelurahan Triwung Kidul tidak ditemukan pemandu lagu. Petugas hanya menyita barang bukti arak 19 botol, anggur merah 4 botol, bir 4 botol.

Sementara itu, petugas juga mendapati 11 pemuda minum miras di pinggir jalan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pemanggilan orangtua.

“Untuk pemilik kafe karaoke, kami akan melakukan penyidikan tipiring atau disidangkan di Pengadilan Negeri terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol. Dan, bersama jajaran samping dan Perangkat Daerah terkait akan dilakukan penyegelan tempat usaha yang tidak berizin,” imbuh alumni STPDN ini.

Diketahui, dasar hukum kegiatan razia ini adalah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2021 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

***Onoy

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button