ACEHHukum & Kriminal

Terbukti Mesum Putri Mawardi Dicambuk, Satu Orang Nyaris Pingsan

Wabup: Mengahalalkan yang Haram adalah Kafir

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Sebanyak 10 pelaku pelanggaran Qanun Jinayah, dieksekusi usai salat Jumat, di Lingkungan Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/10/19).

Para terhukum melanggar Qanun Jinayah terkait, Zina, Maisir dan Ikhtilath atau mesum yang ditangkap oleh masyarakat di sejumlah titik di wilayah Hukum WH Kabupaten Aceh Besar. Terhukum merupakan pelanggar yang ditangkap mulai April 2019 hingga Juli 2019.

Secara rinci disebutkan terhukum didera dengan qanun Jinayah tentang perbuatan zina sebanyak 2 orang, Melakukan Maisir 3 orang, menyediakan fasilitas maisir 1 orang, melakukan khalwat 2 orang dan melakukan perbuatan ihktilath 2 orang dan satu orang lainnya terhukum zina yang tertunda eksekusi tahun 2018 lalu karena hamil.

Para terhukum tersebut yakni, Hari Wardana Manik Bin Alm Pranata, Karmila Binti Sofyan, keduanya merupakan warga kabupaten Gayo Lues dan berstatus mahasiswa masing masing 9 cambuk dipotong masa tahanan, Ali Nur Akbar bin M Ilyas warga kota langsa dan pasangannya Noza Sari binti Mawardi, warga Kabupaten Aceh Besar, masing masing 25 kali cambuk,Marsoni Bin Saigul Bahri, Nurul Hikmah Binti Umar warga Aceh Besar 100 kali cambuk, Jamaluddin Bin Muhammad Amin, warga Aceh Besar 42 kali cambuk, T ibnusyah Bin T Ubit, Afrizal Bin Tengku Lotan, Amiruddin bin Razali, ketiganya merupakan kelompok pelaku maisir didera dengan hukuman 12 kali cambuk di muka umum dan terakhir adalah Bahus Naini, terhukum cambuk 100 kali.

Jalani  hukuman  Usai Melahirkan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Mardani, SH, kepada media ini menyebutkan selain 10 orang terhukum pelanggaran Qanun Jinayah juga pihaknya mengeksekusi terhukum zina yang diputuskan pada tahun 2018 yaitu Bahus Naini.

Bahus Naini terpaksa ditunda eksekusinya tahun lalu karena dalam keadaan hamil. Namun setelah menjalankan prosea persalinan dan telah dinyatakan sehat oleh pihak medis, Pihaknya melanjutkan penindakan hukum terhadap Bahus Naini berupa cambuk 100 kali di muka umum dipotong masa tahaman.

Sementara, Nurul Hikmah Binti Umar, terhukum 100 kali cambuk pasangan Marsoni bin Saiful Bahri yang merupakan warga Kecamatan Mountasik, terpaksa diberikan nafas buatan (oksigen) oleh pihak tim medis, karena tidak sanggup menanahan sakit saat di eksekusi.

Amatan media ini, Algojo sempat beberapa kali memunda eksekusinya atas permintaan petugas pengawas, karena terhukum mengeluh sakit. Meski demikian terhukum berhasil melaksanakan hukuman tersebut hingga 100 kali cambuk.

Wabup: Mengahalalkan yang Haram adalah Kafir

Dalam Nasehat singkat Pada ekseskusi Uqbat cambuk jumat sore tadi, Waled Husaini atau Wakil Bupati Aceh Besar mengharapkan kepada terhukum untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut telah diharapkan oleh Allah.

Selanjutnya, Waled menekankan bahwa sebuah hal yang haram itu tidak boleh dianggap halal. Namun, sesuatu yang haram bisa jadi halal jika dilalui dengan aturan yang telah ditetapkan.

Namun, apa yang telah dilakukan oleh terhukum hari ini itu adalah perbuatan haram dan jangan pernah dianggap halal, karena yang menghalalkan yang haram itu sudah termasuk kafir.

“Jangan pernah terfikir dan terikrarkan bahwa zina, juni, khalqwat itu adalah hahal, barang siapa yang menghalalkan yang diharamkan Allah maka kafirlah dia,” demikian tegas Pimpinan Dayah Ruhul Fata Seulimum ini. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button