AdvedtorialDPRD WAJOWajo

Terima Aspirasi Terkait Penerbitan Perbup Rumah Bernyanyi, DPRD Wajo Merasa Heran

Advetorial DPRD Wajo, BeritaNasional.ID –Sejumlah massa yang mengatasnamakan Asosiasi Rumah Bernyanyi Kabupaten Wajo sampaikan aspirasi dan pengaduan di Kantor DPRD Wajo, Senin 6 Januari 2020.

Asosiasi Rumah Bernyanyi Kabupaten Wajo yang diketuai Andi Pajung Peroe itu mengadukan ke Dewan terkait perencanaan Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang menurutnya bisa mematikan usaha karouke.

“Kalau ini terbit ini bisa membunuh usaha karouke dan ini sangat bertentangan dengan Perda Pariwisata Pasal 9 yang mengatakan setiap pengusaha Pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama serta berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Ketua Asosiasi Rumah Bernyanyi Kabupaten Wajo.

Asosiasi Rumah Bernyanyi Kabupaten Wajo Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan

Dalam kesempatan itu Asosiasi Rumah Bernyanyi Kabupaten Wajo meminta perlindungan hukum dari DPRD Wajo dalam menjalankan usahanya, karena menurutnya sudah ada beberapa anggotanya yang sampai izinnya tapi tidak diberikan rekomendasi izin dari Kesbangpol dengan alasan adanya perencanaan Penerbitan Perbup tersebut.

“Kami harap dari DPRD agar ada perlindungan kepada anggota kami dalam menjalankan usaha ini, karena usaha kami sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku cuma Kesbangpol tidak mau meberikan Rekomendasi dengan alasan Perbup itu padahal jelas kami berhak mendapatkan itu sesuai Perda Pariwisata Pasal 9,”jelasnya.

Namun Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi pada kesempatan itu merasa heran karena menurutnya pihaknya tidak pernah mendengar adanya perencanaan Penerbitan Perbup itu, bahkan ia mengaku sudah menghubungi pihak yang terkait namun tidak membenarkan hal itu.

“Kalau persoalan yang di khawatirkan mengenai penutupan Karaoke saya kira tidak pernah terjadi, karena saya peribadi juga tidak sepakat hal itu karena ini sudah ada aturannya bahwa usaha karaoke itu legal,”ungkap Anggota DPRD salah satu penerima Aspirasi.

Bahkan anggota Dewan dalam kesempatan itu memberikan dukungan moral secara pribadi untuk tidak menutup usaha karaoke selama sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga akhirnya Dewan mengambil kesimpulan agar penyampai aspirasi menunggu undangan dari DPRD untuk membahas lebih lanjut persoalan itu, dan Dewan berjanji akan menghadirkan Kesbangpol, Satpol PP, Kapolres dan seluruh yang terkait memiliki wewenang tentang pembicaraan itu.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button