EkonomiHeadline

Terkait Dugaan Kasus Singkong, Komisi II DPRK Aceh Tamiang Segera Panggil Pimpinan BAS Kacab Kualasimpang dan Kelompok Tani

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi II segera melakukan pemanggilan Pimpinan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Kantor Cabang (Kacab) Kualasimpang dan Kelompok Tani (Poktan) “Mekar Kembali”.

Pemanggilan Komisi II yang membidangi sektor pertanian yang direncanakan tersebut terkait pembiayaan modal usaha pertanian ubi kayu/singkong dengan dugaan tidak dinikmati oleh petani.

“Sebagai Komisi yang membidangi pertanian, kami siap tuntaskan kasus petani ubi kayu yang diminta membayar hutang bank. Padahal petani mengaku tidak pernah terima uang,” kata Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP., MM di Karang Baru, Sabtu (4/2/2023).

Menurut Muhammad Irwan yang akrab disapa Wan Tanido ini menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Februari 2023 lalu petani singkong dari Poktan Mekar Kembali asal Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu mendatangi Komisi II.

“Petani merasa terjebak dan dibohongi dalam pusaran kredit lunak dengan agunan/jaminan sertifikat tanah,” sebutnya.

Menurutnya para petani yang datang di Komisi II sebanyak 12 orang terdiri laki-laki dan perempuan. “Mereka mengadukan nasibnya didesak mencicil hutang bank. Jika tidak dibayar lahan mereka terancam disita. Satu orang petani tercatat memiliki hutang Rp. 50 juta atau kalau ditotal mencapai Rp1 miliar,” papar M Irwan.

Kemudian sambung M Irwan, mereka (petani) menceritakan bahwa hal itu terjadi kerja sama antara kelompok tani dan Bank Aceh dalam program penanaman singkong sistem bagi hasil pada 2019 lalu.

Kabarnya pohon ubi kayu yang ditanam petani di lahan seluas 40 hektare berlokasi di dataran tinggi Bandar Pusaka sempat panen namun produksi tidak maksimal.

Petani juga mengaku kesulitan saat hendak mengeluarkan hasil panen singkong dari pedalaman karena medan jalan terjal dan hancur. ” Setelah mengalami gagal penen kini petani harus berurusan dengan bank,” sebutnya.

Atas laporan petani singkong tersebut Komisi II berjanji akan mencari benang kusut di tubuh kelompok tani Mekar Kembali diduga tidak transparan kepada anggota.

Sebab selama ini petani hanya menerima bantuan bibit, pupuk, herbisida dan saprodi bukan berbentuk uang. Sementara dari keterangan ketua kelompok tani Mekar Kembali berinisial W alias L kepada para anggota bahwa uang Rp1 miliar itu bantuan hibah.

“Kita akan panggil Ketua, Sekretaris dan Bendahara kelompok tani Mekar Kembali sebagai kunci terkait mekanisme pencairan uang Rp1 miliar untuk 20 orang petani tersebut,” tegas Wan Tanindo.

Dalam hal ini, Komisi II telah melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah (BAS) Kuala Simpang untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRK Aceh Tamiang.

Namun kata Wan Tanido pihak BAS sudah ada surat balasan yang ditandatangani oleh pimpinan Muhammad Syah, minta penjadwalan ulang pemanggilan rapat dengan Komisi II diundur sampai tanggal 15 Februari 2023 mendatang.

“Kita minta pihak Bank Aceh dan ketua kelompok tani Mekar Kembali juga membawa bukti-bukti tanda tangan petani dan surat perjanjian saat pencairan uang dilakukan. Karena kalau petani merasa tidak terima uang kemungkinan besar ada indikasi manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan petani,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Pasca petani datang ke Komisi II, sambungnya pihak Bank Aceh Syariah dan ketua kelompok tani sudah memberi klarifikasi lewat media massa.

” Tapi kita tidak merujuk oleh keterangan itu. Kita akan buka luas kasus ini di Komisi untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing pihak termasuk petani,” pungkas Wan Tanindo mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button