Daerah

Terkait Gugatan Harta Gono Gini, Mantan Pasutri Di Jember Resmi Damai 

BeritaNasional.ID, JEMBER – JATIM – Terkai dengan harta gono gini, mantan pasangan suami-istri (Pasutri) Anita Fitriyawati dan Yusuf Rio Wahyu Prayogo resmi menandatangani perjanjian perdamaian di hadapan Rudi Hartoyo, hakim mediator Pengadilan Negeri Jember, Selasa 17 November 2024.

Anita, mantan istri Rio sebelumnya menggugat dengan tuduhan wanprestasi alias ingkar janji atas pembagian harta gono gini. Namun, dalam sidang mediasi tersebut terungkap bahwa tuduhan itu tidak terbukti.

Dalam pasal 4 surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak disebutkan  pihak penggungat (Anita) wajib menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat Mas Rio, atas tuduhan melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji, di hadapan publik atau media massa.

Perdamaian dan permohonan maaf Anita kepada Mas Rio disepakati dilakukan setelah penandatanganan perjanjian.

“Intinya gugatan sudah selesai. Sudah dari pengadilan, sudah tanda tangan perdamaian. Anita berjanji akan melakukan permohonan maaf di hadapan publik dalam waktu dekat. Namun, waktunya tidak bisa bis memastikan,” kata Kuasa Humum Mas Rio, Saka Dwi Saputra SH.

Lebih lenjat, Saka Dwi Saputra SH, menjelaskan persoalan gono gini berupa sebuah rumah di Perumahan Taman Kampus, akan menunggu penjualan dengan batas waktu maksimum 2 tahun yang dapat diperpanjang 2 tahun kemudian. “Selama belum terjual, maka sertifikat dititipkan kepada pihak notaris,” jelas Saka.

Saka menjelaskan, bahwa Mas Rio kooperatif bahkan sering menyampaikan pada tim kuasa hukumnya, untuk bertindak adil agar persoalan berakhir damai.

“Walaupun Mas Rio sempat dituduh wanprestasi, tapi faktanya tidak demikian, namun beliau meminta kami untuk bijaksana dalam dalam persoalan ini, ” tutur Saka pengacara muda, jebolan Unej.

Menurut Saka, Mas Rio selalu menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya, untuk selalu menghormati hak-hak Anita. “Sebab, kata Mas Rio walaupun bagaimana Anita ibu dari dua orang anaknya. Dan Mas Rio sangat menyanyangi anak-anaknya,” tutur Saka.

Sementara itu menanggapi kesepakatan tersebut, Mas Rio bersyukur akhirnya kebenaran terungkap secara terang benderang. “Alhamdulillah, semuanya sudah jelas sesuai fakta,” kata Rio.

Rio menambahkan jika permasalahan tersebut sudah diselesaikan semuanya. “Sebagaimana yang kami jelaskan di mediasi tadi, bahwa terkait harta gono gini sudah kita selesaikan bersama, tercatat di notaris dan dibagi rata. Termasuk memberikan perhatian yang cukup untuk anak-anak kami,” tutur Mas Rio.

“Sebagai ayah, sebagai laki-laki, mungkin saya juga ada kesalahan di masa lalu. Kita jadikan ini pelajaran berharga untuk menatap masa depan yang lebih cerah,” jelas Bakal Calon Bupati Situbondo itu.

Dilain pihak, kuasa hukum Anita, Tarigan SH, menegaskan bahwa kliennya dengan pihak tergugat sudah resmi berdamai. Namun, isi dokumen perjanjian hanya akan dibacakan oleh kliennya. (Heruhartanto/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button