ACEH

Terkait Gugatan Sekda Aceh Tamiang, KASN Beri Aspresiasi Pemerintah Aceh Tamiang

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG — Terkait Gugatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Asra yang di ‘PTUN’ kan oleh tujuh perwakilan masyarakat Aceh Tamiang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan aspresiasi kepada Pemerintah Aceh Tamiang.

Diketahui para penggugat menyoroti penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 yang dinilai tidak tepat sehingga pejabat terpilih dianggap tidak sah.

“Penggunaan PP 11 ini sendiri sudah sesuai dengan rekomendasi KASN, dan justru kita mendapat apresiasi menggunakan PP 11 ini,” sebut Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana, Jumat (31/12/2021).

Dahlia Ahliana menjelaskan putusan sidang ini dibacakan Hakim Ketua, Salman Alfarisi, Kamis (30/12/2021) sore majelis menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 262 ribu.

” Gugatan tujuh orang perwakilan Aceh Tamiang ditolak dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 262 ribu,” jelas Dahlia.

Dijelaskan Dahlia, gugatan ini didaftarkan tujuh perwakilan masyarakat Aceh Tamiang ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor 25/G/2021/PTUN.BNA Tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.

Diketahui Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra pada 31 April 2021 terpilih sebagai Sekda Aceh Tamiang secara definitif menggantikan Basyaruddin yang pensiun sejak Desember 2020.

Proses pemilihan ini dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diikuti lima calon.

Namun setelah melalui beberapa tahapan seleksi, tim seleksi kemudian hanya mengumumkan tiga nama yang layak diajukan sebagai Sekda Aceh Tamiang, yaitu Adi Darma, Asra dan Sepriyanto.

Data yang dihimpun BERITANASIONAL.ID menyebutkna tujuh orang perwakilan masyarakat Aceh Tamiang yang menggugat Sekda Drs. Asra masing – masing :

1. HAMDAN SATI, ST

2. M. ILYAS MUSTAWA

3. UMRAN

4. ANGGA SAPUTRA

5. MUHAMMAD ABDI PRATAMA, A.Md

6. SYAMSUL BAHRI

7. ABD AZIS

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button