DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Sengketa Tanah di Tanjung Kamal, Komisi I DPRD Situbondo Akan Memangil Pihak Terkait

BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – LBH Mitra Santri dan sejumlah para pateni Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo Audiensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (11/9/2023).

Kedatangan sejumlah petani yang didampingi LBH Mitra Santri Kabupaten Situbondo itu, dalam rangka menyampaikan surat agar Komisi I DPRD Situbondo bisa menfasilitasi petani untuk audensi dengan Bupati Situbondo, Bagian Hukum, Badan Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Desa Tanjung Kamal dan mantan Kepala Desa Tanjung Kamal untuk membahas tentang sengketa tanah.

“Ini terkait eks tanah petani yang disewa oleh PT Printam udah habis dan atau berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, karena habis masa berlakunya (HGU) maka tanah harus dikembalikan kepada para petani,” terang Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi SH dihadapan Ketua Komisi I DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Asrawi mengatakan, bahwa luasan tanah para petani di Desa Tanjung Kamal yang menjadi sengketa sampai saat ini ada sekitar 25 hektar. “Kami sebagai kuasa hukum dari Para Petani selaku pemilik asal dari tanah exs Hak Guna Usaha dari PT. PRINTAM dan atau PT. PRINTAM PRIMA terletak di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo yang menimbulkan sengketa pengelolaan dan kepemilikan kurang lebih 25 hektar, maka kami minta kepada Komisi I DPRD Situbondo untuk dipertemukan kepada Bupati Situbondo dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Asrawi.

Sementara itu, Hadi Prianto Ketua Komisi I DPRD Situbondo mangatakan, Komisi I DPRD menerima audiensi dari LBH Mitra Santri dan sejumlah petani desa Tanjung Kamal. Hal itu berkenaan dengan sengketa tanah PT Printam Prima dengan sejumlah warga.

“Warga menyampaikan bahwa HGU dari PT Printam Prima itu sudah habis masanya pada tahun 2019. Sampai sekarang masyarakat merasa menjadi status kou. Masyarakat tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah, namun hanya transaksi sewa menyewa saja,” terang Hadi Prianto politisi Partai Demokrat.

Masyarakat yang didampingi oleh LBH Mitra Santri, sambung Hadi Prianto, menyampaikan kepada Komisi I DPRD Situbondo tidak pernah menjual tanah tersebut, dan hanya transaksi sewa menyewa saja. Masyarakat meminta agar Komisi I DPRD bisa memfasilitasi untuk mediasi dengan mengundang semua pihak terkait dengan sengeta tanah tersebut.

“Insyaallah akan kami fasilitasi apa yang di inginkan masyarakat. Untuk itu dalam Minggu depan Senin 18 September 2023 mendatangm kami akan mengundang pihak PT Printam Prima, BPN, Camat Mangaran, dan Kades Tanjung Kamal untuk rapat bersama,” pungkas Hadi Prianto. (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button