DaerahJawa TimurPolitikSitubondo

Tidak Memenuhi Kourum, Rapat Paripurna DPRD Situbondo Dibuka Lalu Ditutup

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Rapat paripurna Persetujuan Nota Kesepakatan Dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dibuka lalu ditutup dan atau gagal dilaksanakan, Senin (6/11/2023).

Kegagalan rapat tersebut disebabkan legislatif dan eksekutif masih belum siap dengan dokumen KUA-PPAS perbaikan dan tidak memenuhi kourum. Sehingga rapat paripurna DPRD ditunda hingga batas waktu tertentu.

Keterangan yang disampaikan Edy Wahyudi SE, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang mengakibat rapat paripurna KUA PPAS ini gagal dilaksanakan. Diantaranya, terkait dokumen KUA PPAS yang seharusnya sudah bisa di terima oleh anggota DPRD, ternyata belum diserahkan.

Yang kedua, lanjut Edy Wahyudi, terkait dengan perkembangan pembahasan pada rapat terakhir antara banggar dengan TAPD masih belum menemukan titik temu terkait angka-angka yang ada di KUA PPAS.

Lebih lanjut, Edy menambahkan, bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan pada TAPD untuk melakukan penyesuaian kembali. Sebab, rapat paripurna sudah menjadi agenda yang sudah ditetapkan pada rapat BANMUS.

“Setelah kita komunikasi dengan TAPD, maka kita akan melakukan pembahasan-pembahasan finalisasi KUA PPAS, agar ketika paripurna di jadwalkan kembali tidak lagi gagal seperti sekarang ini,” imbuh Edy.

Edy Wahyudi juga menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD Situbondo sudah melakukan koordinasi dengan Banggar dan TAPD. “Sebelum mengagendakan rapat paripurna ini, sudah dilakukan rapat antara Banggar dan TAPD. Karena rapat paripurna ini sudah di jadwal oleh BANMUS, mau tidak mau harus tetap dilaksanakan,” pungkas Ketua DPRD Situbondo. (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button