BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Tidak Puas Keputusan PN Tipikor Surabaya Atas Kasus Kredit Fiktif BRI Tapen, Kejari Bondowoso Ajukan Banding

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kejari Bondowoso tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus kredit fiktif BRI Unit Tapen. Oleh karena itu pihaknya mengajukan banding.

Banding ini dilakukan sebagai upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh Kejari Bondowoso karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Proses ini memeriksa ulang fakta dan hukum perkara, menangguhkan eksekusi putusan hingga berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Bondowoso, melalui Kasi Pidana Khusus, Dian Purnama, menjelaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diatur dalam perundang-undangan.

“Setelah JPU mendengarkan keputusan Majelis Hakim, ada beberapa aspek yang menurut pertimbangan JPU belum memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan, kami lakukan banding,” jelasnya.

Yaitu, lanjutnya,  dua terdakwa, Abdus Salam dan Agustin, yang sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing 9 tahun serta 8 tahun 6 bulan, dan denda Rp300 juta, dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Keputusan pihaknya melakukan banding, bukan berarti JPU tidak percaya terhadap keputuasn PN Tipikor Surabaya. Pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Proses persidangan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, perbedaan antara tuntutan dan putusan menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa untuk menempuh upaya banding. Hal ini dilakukan agar seluruh aspek dalam perkara, termasuk besaran kerugian negara dan dampak sosial, dapat kembali dikaji pada tingkat peradilan berikutnya.

“Banding ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami jalani. Kami tetap menghargai putusan hakim, namun juga menjalankan kewenangan kami untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.  Sejumlah warga diketahui merasa resah karena identitasnya digunakan tanpa sepengetahuan dalam pengajuan kredit. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button