Daerah

Tiga Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Terbukti Sebagai Penyebar Kabar Bohong Penculikan Anak

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Tiga orang ibu ibu penyebar berita dan video hoax penculikan anak berhasil dicokok tim reskrim Polresta Banyuwangi, Selasa (25/2/20). Akibat kabar hoaks yang disebarkan ketiganya, dunia maya menjadi gaduh dan menimbulkan kekhawatiran para orang tua terhadap anak anaknya.

“Video hoax dan kabar bohong tentang penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang itu awalnya beredar di grup Whats’App wali murid. Oleh pelaku, kabar bohong itu disebar ke media sosial,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, SH. SIK. MH.

Akibat berita dan video hoax tersebut membuat heboh dunia maya. Aparat langsung menyisir dunia maya hingga kemudian berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.

“Dalam akun atas nama Anie Anie itu, pelaku menulis kalimat waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku,” beber Kombes Arman AS.

Begitu alat bukti berhasil dikumpulkan, sekaligus usai meminta keterangan para saksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyebar berita hoax tersebut. Ketiga pelaku merupakan ibu rumah tangga dengan inisial RF, TF dan AR.

Dalam keterangannya, ketiga pelaku mengakui sebagai penyebar berita dan video hoax tersebut. “Ketiganya mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran informasi tersebut,” terang Arman.

Kini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani serangkaian penyidikan. Ketiganya dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkas Kapolresta Arman. (red) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button