DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Curat Diamankan Polres Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Tim Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Langkat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku dalam pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Suprapto No.10 Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (18) 7/2022).

Informasi dirangkum awak media di Polres Langkat, peristiwa berawal pada Jum’at 17 Juni 2022, sekira pukul 03.30 WIB, dimana pelapor/korban dan teman-temannya sedang tidur di Asrama STIKES PAL Langkat. Ketika itu tiba-tiba pelapor terbangun dari tidurnya, karena melihat terlapor/tersangka sedang memandangi wajah pelapor dengan gaya membungkuk hendak mendekati tubuhnya.

Sepontan pelapor terbangun dan berteriak, kemudian para tersangka kabur dari pintu jendela belakang. Namun para pelapor mengenali fostur tubuh para tersangka. Sebelum tersangka kabur, pelapor melihat 2 orang terlapor sedang mengambil handphone merk Vivo Y12 milik korban.

Selanjutnya teman-teman pelapor memeriksa handphonenya masing-masing, dan ternyata 4 unit handphone telah hilang, diantara merk Vivo Y91, Vivo Y12, Xiomi 4 X dan Vivo Y12 telah hilang, termasuk 2 buah kaca Nako telah terbuka.

Atas kejadian tersebut para pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 jutaan, dan selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Luis Beltran, S.T.K, S.I.K, M.H, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, IPDA Herman F. Sinaga S.Sos, kepada awak media, Selasa (19/7/2022) membenarkan atas penangkapan ke 3 orang tersangka. Dan penangkapan tersangka berhasil berkat adanya laporan warga tentang keberadaan tersangka kepada kami, sebut IPDA Herman F. Sinaga S.Sos.

Kronologis penangkapanya, sebut Kanit Pidum ini, yakni berawal dari dari informasi warga tentang keberadaan tersangka di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, di Kelurahan Kwala Bingai, Stabat. Kemudian Kita melaporkan kepada Kasat Reskrim.

Atas perintah Kasat Reskrim, Kita bersama anggota personil Pidum menuju tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tepat sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu tersangka berhasil ditangkap, yakni atas nama inisial MS alias Botak (22), yang merupakan warga Dusun I Pasar Batu, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka inisial RO (18),di rumahnya, di Kampung Kruni Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat.

Melalui pengembangan tersebut, selanjutnya kembali menangkap tersangka inisial ACT alias Dika (18), dirumahnya, di Dusun I Pasar Batu, Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu, Langkat. Kemudian ke 3 orang tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, ungkap Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, IPDA Herman F. Sinaga S.Sos, seraya mengatakan, telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone Xiomi 4 X warna hitam-putih, dengan nomor Ime : 86535403044765.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button