DaerahEks Keresidenan Madiun

Tiga Pengedar Pupuk Palsu Ditangkap Polisi Polres Magetan

BeritaNAsional.ID, Magetan – Satrekrim Polres Magetan berhasil meringkus tiga pelaku pengedar pupuk palsu . Ketiganya adalah SR (36) warga Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo,  Magetan, MZ  (39) dan HS (49) warga Sumber Tanggul,  Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,  Jawa Timur

Polisi mengamankan ketiganya di area persawahan Desa Ngrini , Kecamatan Ngariboyo, Kabaputen Magetan.

“  Madusnya para tersangka  mendatangkan pupuk palsu yang dikemas dengan menggunakan kemasan pupuk Phonska dari Mojokerto yang kemudian dijual di wilayah Kabupaten Magetan”  ungkap  AKBP. Muhammad Ridwan,Kamis (15/9/2022).

“ Dari tangan tersangka, berhasil diamankan  barang bukti 50 karung berisi pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dengan total 2500 kilogram, 1 unit mobil pick up mitsubishi colt L300 warna hitam dengan nopol DK 8614 QK beserta STNK, handphone, 1 mesin jahit, 84 buah karung polos bekas pupuk, 16 buah karung bekas pupuk Npk Phonska.” Jelas Kapolres

“ Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 53 KUHP dan Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan atau Pasal 113 UURI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.” pungkasnya

Selain Peredaran Pupuk Palsu, Polres Magetan juga mengamankan,  pelaku judi online di Kecamatan Kawedanan,  Narkoba dan pelaku  tabrak lari  (Mei)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button