Hukum & Kriminal

Tim Jatanras Direktorat Krimun Polda Sulbar Kembali Amankan Residivis

Mamuju.Sulbar.beritanasional.Id —Arman (22) Residivis,  jalan Soekarno Hatta Lingkungan Karema Kabupaten Mamuju. Kembali di cokok Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum ( Krimum ) Polda Sulbar, setelah menggasak barang elektronik milik pemerintah Kelurahan Rimuku.

Ditangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, diantaranya :
1. 2 ( dua) buah leftop merek ACER
2. 3 ( tiga ) buah HP
3. 1 ( satu) buah kamera
4. 1 (satu) spiker
5. 1 (satu) bila parang samurai
6. 1 ( satu ) unit sepeda motor Susuki Spin.

Menurut Kabid Humas Akbp Hj. Mashura, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dengan laporan Polisi dengan nomor. Pol : LP/ 316/ VII/ 2019 / SPKT RES MAMUJU Tanggal 24 juli 2019. Sehingga hari Rabu kemarin tanggal 24 juli 2019 sekitar jam 22.30 waktu setempat. Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti di kompleks terminal pasar baru Mamuju.

Dihadapan polisi, pelaku Arman mengaku bahwa selain melakukan pencurian di kantor Lura Rimuku, pelaku juga melakukan pencuriaan di jalan Pababari Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju dan mengambil barang berupa 3 buah Handphone, 1 buah speker kecil, 1 buah kamera dan 1 buah parang samurai.

Kini pelaku Arman telah meringkuk di sel tahan Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Resedivis ini mengambil barang elektronik di dua tempat, saat pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polda Sulbar,” pangkas Mashura.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button