Maluku

Tingkatkan Sinergitas, TNI-Polri Adakan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Dampak Covid-19

BeritaNasional.ID, Halmahera Timur – Tingkatkan sinergitas TNI-Polri, kegiatan TMMD ke-108 dua perwira Polres Halmahera Timur (Haltim) penyuluhan hukum dan sosialisasi dampak Covid-19, Kodim 1505/Tidore TA 2020.

Polres Halmahera Timur melibatkan narsum beri penyuluhan hukum dan sosial dampak Covid-19 di Desa Bangul, Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Haltim, Selasa (14/7/2020).

Dalam rangka mendukung program TMMD Penyuluhan yang disampaikan Polres Haltim Kasat Binmas Iptu Ibrahim Ode dengan materi penyuluhan tentang Hukum dan Sosial dampak Covid-19 dan Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, dengan materi penyuluhan tentang Narkoba.

Dilanjutkan materi penyuluhan bela Negara disampaikan perwira penghubung TNI Kabupaten Halmahera Timur. Mayor Infantri Ibrahim Malik. Dalam rangka TMMD ke-108 di Wilayah Kecamatan Maba Tengah Kab. Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara.

Kasat Binmas Iptu Ibrahim ode menjelaskan bahwa dengan meluasnya penyebatan Covid-19 pemerintah baik pusat dan daerah melalui gugus tugas penanganan Covid-19 telah banyak melakulan upaya-upaya pencegakan, imbauan dan pemantauan penyebaran guna memutus mata rantai.

“Namun kenyataan banyaknya tantangan yang dihadapi salah satunya banyaknya berita-berita hoax, kurangnya kesadaran Masyarakat tentang ptotokol kesehatan,” jelasnya.

Program pemerintah harus mengetahui dampak dari pada virus Corona atau Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampuh karena Covid-19 begitu cepat menyerang tubuh apabila kondisi kesehatannya menurun, bagaimana memutus mata rantai tersebut patuhilah protokol kesehatan, dengan sosialisasi yang disampaikan tim gugus Covid-19.

“Perkembangan Covid-19 di Maluku Utara lebih cepat penyebarannya kebiasan masyarakat begitu keluarga nyatakan positif hasil swab dan meninggal mereka tidak menerima hal tersebut dan memaksa mengambil jenazah di bawah pulang ke rumah hal ini bertentangan dengan aturan hukum,” cibirnya.

Penjelasan kasubaghumas bahwa Narkoba adalah singkatan dari narkotika psikotropika bahan adiktif lainnya diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kjahatan narkoba merupakan kejahatan yang bersifat lintas negara (transnational crime) kejahatan terorganisasi (organized crime) dan kejahatan serius (serious crime) yang dapat menimpah mengancam setiap negara dan bangsa,” tandasnya.

Tambahnya pencegahan dan daya masyarakat menanamkan upaya pencegahanan sejak dini membangun komonikasi efektif mendorong pendisikan pencegahan menimbulkan kembangkan kepedulian dan kemandirian masyarakat, pemberantasan mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkotika menyita seluruh aset terkait kejahatan narkotika, rehabilitasi upaya pemulihan para pecandu melalui rehabilitasi medis dan non medis.

“Tanda orang menggunakan narkoba berat badan menurun drastis, sangat sensitif dan cepat emosi dan waktunya menghabiskan untuk menyendiri di kamar. Untuk menjadi desa atau kelurahan yang bersinar komponen utama adalah masyarakat dengan penguatan peran 3 pilar di Desa dan Kelurahan yakni Babinkamtibmas, Babinsa dan Kades atau Lurah,” ungkapnya.

Penyampaian Mayor Infantri Ibrahim tentang belah negara bahwa warga Indonesia wajib membela negara salah satu contoh pengibaran bendera merah putih setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dalam rangka Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) kegiatan yang dilaksanakan yakni kegiatan fisik dan non fusik, kegiatan non fisik penyuluhan tentang hukum, kamtibmas, bela negara sedangkan kegiatan fisik yakni Pekerjaan jembatan 4 Desa, Deda bangun, Desa Baringan lamo dua jembatan dan Desa Dorolama, pembuatan jalan Tani 250 meter Desa Gelfoli, 200 meter Desa Nanasalam, untuk pengocoran jln pantai Desa wayamli 300 meter dan Desa Marsipno 200 meter. Pembanguna pagar gereja Desa Bebsili dan pagar gereja Desa Niaf, Pembangun saluran/ got di 2 tempat yakni Desa Wayamli 164 meter dan Desa Marah Tanah Jaya 83 meter, sasaran pembangun TMMD sudah mencapai 60 % waktu TMMD mulai tanggal 30 Juni s.d 29 Juli 2020. (Kasubaghumas Jufri Adam)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button