BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Tipu Rp 1,2 M, Tiga Perempuan Muda Ditangkap Polres Bondowoso

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Ketiga tersangka tersebut adalah YD (30), SR (44) dan IM (39). Dua diantara 3 pelaku masih bersaudara.
Ketiganya berhasil menipu korban hingga sebesar Rp 1,2 M. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH.
Wakapolres Bondowoso menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara membujuk korban. “Seluruh tersangka mengajak korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli mobil, toko kelontong dan jual beli Beras). Dengan menjanjikan keuntungan dari 10 % hingga 30 % per bulan dari jumlah uang yang diinvestasikan korban,” ungkap Wakapolres Bondowoso.
Sehingga, lanjutnya, dengan rayuan maut pelaku, korban tertarik dan menyerahkan uang  hingga ratusan juta rupiah. “Lama kelamaan korban merasa curiga, karena setelah uang diinvestasikan kepada para pelaku ternyata keuntungan yang di janjikan palsu. Usaha yang dijanjikan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada), “imbuhnya.
Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Polres Bondowoso beserta barang bukti berupa rekening, buku tabungan dan lembar perjanjian penitipan uang sebesar Rp 100 juta.
“Atas tindakannya, ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
Hingga berita ini ditulis, Wakapolres mengatakan masih banyak masyarakat yang melapor sebagai korban dari tersangka. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke Polres Bondowoso,” pungkasnya. (Zainul Muhaimin)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button