Daerah

TKD Tidak Bersertifikat, Rentan Disalahmanfaatkan Kades

LKBH MP Sarankan Pemkab Lakukan Sertifikat Massal TKD

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dari hasil penelusuran Tim Investigator LKBH Merah Putih, bisa dibilang seluruh Tanah Kas Desa (TKD) di Bondowoso tidak bersertifikat, sehingga rentan disalahmanfaatkan oleh Kepala Desa (Kades).

Ambil contoh saja di Desa Kladi Kecamatan Cerme. Mantan Ketua RT7, Tonadi menceritakan, pada tahun 1979, oleh Kades MH diberi lahan TKD seluas hampir 1 ha untuk digarap dan hasilnya diambil sebagi honor.

“Lahan tersebut saya tanami jagung. Setiap panen menghasilkan sekitar Rp 4,5 juta. Kami menggarapnya selama 27 tahun. Jadi sebagai Ketua Lingkungan (Ketua RT, red), saya tidak digaji setiap bulan,” kata Tonadi di rumahnya.

Singkat cerita, dalam suksesi kepemimpinan, Tonadi tidak memilih DD, tapi memilih lawannya IM. Dalam Pilihan Kepala Desa (Pilkades) DD menang, dan Tonadi dipecat sebagai Ketua RT. Tentu saja lahan yang biasa dia tanami turut diambil alih.

Dari sinilah mulai muncul masalah. Pada saat yang bersamaan, PT BSI butuh lahan seluas 600 ha di Bondowoso. Salah satunya lahan yang diperjual-belikan oleh Kades DD adalah lahan yang biasa digarap Tonadi.

Walaupun sudah dijual pada PT BSI, lahan tersebut disewakan pada warga Desa Curah Tatal Dusun Tlogosari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Penyewa lahan menunjuk Idan untuk menggarapnya.

Ketua LKBH Merah Putih, Ahroji mengatakan, kasus lahan yang dijual oleh DD pada PT BSI perlu ditelusuri lebih dalam. Apakah lanah tersebut TKD atau Tanah Negara (TN). Walaupun menurut mantan Kades MH, lahan tersebut TKD.

“Namun yang substansi adalah pentingnya legalisasi TKD. Sebab kalau TKD tidak disertifikat atas nama Pemkab, rentan dijual-belikan atau ditukar-gulingkan oleh Kades. Hal yang sama juga terjadi di Desa/Kecamatan Cerme dan di desa-desa lain. Saya sarankan Pemkab lakukan sertifikat massal TKD,” kata Roji, sapaannya.

Kalau dalam penelusuran LKBH MP ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan TKD, maka LKBH MP akan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena TKD bukan milik Kades, tapi milik Pemerintah Desa (Pemdes). (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button