Daerah

Tolak RUU HIP, Pemuda Pancasila Sampaikan Pernyataan Sikap ke Makodim 1405 Mlts

Beritanasional.id, Parepare – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Parepare berkunjung ke Makodim 1504 Mallusetasi, dalam rangka menyampaikan Pernyataan Sikap terhadap RUU HIP. Jumat (19/06/2020)

Dalam kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Staf Kodim 1405 Mallusetasi, Mayor Inf Oberran Tandirerung sekaligus mewakili Dandim 1405/Mlts.

Nampak hadir Pasi Ter Kodim 1405/Mlts, Kapten Inf Sudirman, Ws. Pasi Pers Kodim 1405/Mlts Letda Inf Baharuddin, Danunit Intel Kodim 1405/Mlts Letda Inf Sudarmin Dahlan.

Menurut Fadly selaku Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare dalam menyikapi polemik mengenai RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), mengatakan bahwa RUU HIP ini sangat jelas mencederai nilai-nilai Pancasila sebagai Idiologi Negara.

“Kami sepakat, bahwa seluruh kader atau keluarga besar Pemuda Pancasila Parepare, menolak tanpa menunda untuk menghentikan pembahasan rancangan RUU HIP,” tegas Awienk sapaannya.

Lanjut dia, pihaknya pun sangat mendesak dan sudah melihat beberapa rancangan RUU HIP khususnya pada pasal 7.

“Disitu mengatakan bahwa ciri pokok Pancasila itu adalah berketuhanan yang berkebudayaan. Itu sudah mencoreng nilai-nilai luhur Pancasila itu sendiri,” ujar Fadly Agus Mante.

Kami berharap TNI melalui Kodim 1405/Mlts sebagai Perangkat Utama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa, senantiasa menjadi pembimbing dan pengayom bagi ormas-ormas serta mari bersama-sama jadi garda terdepan jika ada yang ingin mencerai berai Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia melalui paham-paham yang tidak berkesesuain dengan Pancasila. Dia pun berharap, RUU HIP dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Fuad Ukkas selaku Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare membenarkan, kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat MPC PP Parepare, yang sehari sebelumnya Pernyataan Sikap telah disampaikan ke Kapolresta Parepare, DPRD Kota Parepare serta Kejari Parepare.

Secara eksplisit perubahan mendasar pada isi Pancasila diatur dalam pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan sendi pokok PANCASILA adalah keadilan sosial, dan pasal 7 yang memeras Pancasila menjadi Trisila yang selanjutnya dikristalisasi menjadi Ekasila. Akuhnya.

Sangat jelas RUU HIP memiliki misi terselubung untuk mereduksi dan mendegradasi PANCASILA sebagai sumber hukum, merubah identitas dan jati diri bangsa sebagai bangsa yang berketuhanan menjadi bangsa yang sekuler bahkan atheistik, serta sebagai upaya mereinkarnasi paham komunisme. Maka jelas kami sebagai Organisasi Masyarakat yang memegang teguh Pancasila sebagai Palsafah, menolak RUU HIP dan memang harus dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional dan tidak di bahas lagi, tegasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button