Hukum & Kriminal

Tukang Jual Pelastik Diciduk Polisi Karena Produksi Sabu

BeritaNasional.ID Jakarta – Polisi menyebutkan tersangka DI (36) belajar memproduksi metamfetamin atau sabu-sabu melalui tayangan media sosial Youtube dan berhasil mempraktikannya di tempat tinggal kontrakan kawasan Lubang Buaya, Cipayung.

“Sudah tiga kali membuat sebelum kita tangkap,” kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian saat memimpin gelar perkara di TKP, Senin (3/3/2020).

Tersangka DI memproduksi sabu-sabu di rumah kontrakan Jalan Kramat Gang Anggrek RT 004 RW 002 Lubang Buaya.

Dalam proses penangkapan yang berlangsung Jumat (28/2/2020) polisi menyita barang bukti sabu-sabu hasil produksi seberat tiga gram. “Penangkapan tersangka atas informasi dari warga,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diproduksi untuk dikonsumsi sendiri tanpa diedarkan ke masyarakat. “Dua kali proses gagal, yang ketiga ini sudah kita tes dan positif sabu-sabu,” katanya.

Tersangka yang merupakan lulusan kelas dua SMP saat ini berprofesi sebagai penjual plastik.

Kasat Narkoba Polrestro Jaktim AKBP Jonter mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup tayangan di Youtube terkait pembuatan sabu-sabu. “Kita sedang koordinasi. Tayangan ini berbahaya,” katanya.

Dari lokasi penangkapan polisi menyita barang bukti produksi berupa tablet neonafasin, youdin, methanol, aseton, soda api, garam dapur, dan bahan-bahan lainnya. “Tersangka mengontrak rumah sejak satu pekan terakhir,” katanya. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button