DaerahEks Keresidenan Madiun

uluhan Jurnalis Ponorogo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo

Beritanasional.ID, Ponorogo – Buntut penganiayaan oleh oknum aparat terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo Surabaya saat melakukan tugas, membuat puluhan wartawan di Ponorogo melakukan aksi solidaritas, Selasa (30/03/2021) malam.

Dalam aksinya, puluhan awak media melakukan long march dari Balai Wartawan Raden Saleh menuju gedung DPRD Kabupaten Ponorogo dengan membentangkan puluhan poster berisi kecaman diantaranya, “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan, Release Diundang Konfirmasi Ditendang, Kami Pewarta Bukan Pembawa Petaka.

Selain itu, Jurnalis Ponorogo juga menggelar do’a bersama seraya menyalakan ratusan lilin sebagai simbol keprihatinan.

Korlap aksi solidaritas, Muhammad Nuryasin mengatakan, aksi ini dilakukan guna menuntut kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo kontributor Surabaya agar diusut tuntas.

“Kasus kekerasan yang menimpa wartawan Nurhadi harus menjadi perhatian serius, karena kekerasan terjadi saat ia melakukan kerja jurnalistiknya yang dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Nuryasin.

Pihaknya menegaskan, aksi solidaritas Jurnalis Ponorogo ini mengutuk keras kasus kekerasan yang dialami oleh Nurhadi tersebut, apalagi diduga ada keterlibatan aparat dalam kejadian berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum saat membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Kami bersama rekan – rekan jurnalis di Ponorogo mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya,” tegasnya.

Peserta aksi dari berbagai media baik cetak, online, dan elektronik tersebut juga menyampaikan pesan kepada Kapolda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

“Kami mendesak agar pelaku dapat segera diungkap dan di adili secara cepat. Hal itu sebagai bentuk jaminan rasa aman terhadap para wartawan.
Perbuatan pelaku penganiayaan telah mencederai nilai – nilai kebebasan pers
serta melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tukasnya. (ns/is)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button