Hukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Usai Transaksi, Pria Paruh Baya Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo

BeritaNasional.id – Situbondo Jawa Timur, Untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman obat-obatan berbahaya, Satresnarkoba Polres Situbondo secara gencar mengintai lalu menangkap para pelaku yang mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut, Rabu (8/3/2023).

Kembali Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau trihexyphenidyl berlogo Y. Tim Opsnal Satresnarkoba Situbondo berhasil penangkap DL (38) warga Kecamatan Suboh setelah melakukan transaksi Pil Trex.

“Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap DL (38) warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo karena kedapatan mengedarkan Pil Trex. Dari tangan tersangka Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan ribuan butir Pil trex siap edar, Handphone serta uang tunai 100 ribu rupiah diduga hasil penjualan pil tersebut,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan dari masyarakat. Dimana tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi pil trex dengan seseorang. ” Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menemukan total 1066 butir pil trex terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1000 butir, 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastic klip berisi masing-masing 5 butir “ jelas AKP Ernowo.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo, sambung Ernowo, seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Ernowo (Heru/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button