JabotabekMetroPendidikanRagam

Vaksinasi Anak 6-11 tahun, Pemprov DKI Tunggu Regulasi Dari Kemenkes

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Mulai pekan depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan melakukan Proses pemberian vaksinasi vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.

“Insyaallah minggu depan Dinas Kesehatan DKI siap untuk vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun, ” ucap Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Reza Patria. Senin 13/12/2021.

Reza menerangkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan untuk vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun.

“Mudah – mudahan minggu depan sudah bisa diluncurkan regulasinya oleh Kemenkes, ” harapnya.

Patut diketahui, vaksinasi terhadap anak tertuang juga dalam Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 aturan periode Natal dan Tahun Baru dimana dalam salah satu poinnya menginstruksikan vaksinasi anak di seluruh wilayah Indonesia bisa dimulai sejak 24 Desember dengan sejumlah persyaratan tertentu di tiap wilayah.

Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis aturan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Desember 2021 di kutik dari Detik. com

Sebelum menjalankan vaksinasi anak, dalam poin lainnya pemerintah ingin menggencarkan vaksinasi lansia di wilayah masing-masing.

“Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” isi lebih lanjut dari Immendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Masuk periode Nataru, pemerintah juga memperketat arus mudik khusus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan digencarkan di fasilitas umu, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata dan ibadah.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button