BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Wabup Jawab Pertanyaan FPKB ‘Kasus’ Bagian Umum dan Dispendik

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Bupati Bondowoso melalui Wabup Lora As’ad Syafi’I Yahya menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD. (PU) tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ra As’ad mengatakan, terkait pelaksanaan kegiatan pemeliharaan gedung pemerintah pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pemerintah Daerah telah menyusun perencanaan kegiatan sejak tahap penyusunan P-APBD 2025. Namun karena penetapan P-APBD 2025 melampaui perkiraan, waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembangunan fisik.

“Sedangkan proses perencanaan sudah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp91.785.000,00. Selanjutnya, pembangunan fisik dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2026 dan saat ini dalam proses pelaksanaan,” kata alumni PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo ini.

Kemudian, lanjutnya, sisa anggaran Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja berasal dari sisa kontrak, dan terdapat 3 kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, karena terjadi perubahan skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menangapi tidak terlaksananya program pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP dengan pagu anggaran Rp8.163.045.000,00, Ra As’ad mengatakan bahwa Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2025. Sementara pekerjaan fisik secara teknis membutuhkan estimasi waktu kurang lebih 91 hari kalender.

Dengan mempertimbangkan batas akhir pengajuan LS pada tanggal 20 Desember 2025, proses pengadaan barang dan jasa menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Penetapan calon penerima sekolah PAUD, SD, dan SMP telah ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan.

“Dan kondisi sarana prasarana sekolah akibat tertundanya pembangunan ini dapat dipastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Dengan tertundanya pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2025, kegiatan tersebut telah dianggarkan kembali pada APBD Awal Tahun 2026,” jelasnya.

Sampai saat ini proses pengadaan barang dan jasa telah sampai pada tahapan pemilihan penyedia konstruksi dan penyedia jasa konsultansi. Sedangkan untuk perencanaan sudah selesai pada tahap terbitnya dokumen perencanaan dan menunggu proses pencairan.

Sementara ribut-ribut tentang OSN, karena dalam pengumuman pada laman Puspresnas tentang Olimpiade Sains Nasional (OSN) tanggal 27 Juni 2026, daftar nama pemenang Kabupaten OSNK Bondowoso tidak tercantum, Wabup menjelaskan, Dinas Pendidikan (Dispendik) telah dilakukan upaya mencari penyebab permasalahan dengan melakukan koordinasi intensif dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).  (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button