Jawa TimurProbolinggo

Wanita Karyawan Pabrik Ditangkap Polisi, Curi HP Ditaman Maramis Kota Probolinggo

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Karyawati pabrik garmen di Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi setelah mencuri Handphone. Sekarang wanita muda tersebut sudah diamankan dan ditahan di Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan kejadian, awalnya Eva Suci Agustin (18) tahun warga Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo niatnya sedang jogging di sekitar Taman Maramis lalu beristirahat minum di salah satu lapak.

Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya jenis Redmi Note 12 miliknya tertinggal di lapak tersebut dan saat kembali ke lokasi handphone miliknya telah lenyap tak berbekas. Handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini “, terangnya kepada Beritanasional.id selasa (11/06/24).

Adapun pelaku dari pencurian ini adalah Dewi Sulistiyanti (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. Wanita yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik korban Eva Suci Agustin dan menggunakannya untuk dipakai sehari -hari.

“Jadi kronologis pencuriannya, Dewi sulistiyanti yang baru tiba di lokasi setelah korban Eva Suci Agustin pulang, melihat bahwa ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, Dewi Sulistiyanti lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya.

Handphone tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, Dewi Sulistiyanti lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri “, jelasnya.

Tersangka Dewi Sulistiyanti ditangkap tanpa perlawanan pada hari senin pagi, tanggal 03 juni 2024 di Desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap tersangka Dewi Sulistiyanti
kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara “, pungkasnya.

 

(Yuli/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button