DaerahJawa TimurPolitikSitubondo

Warga Berbondong – Bondong Serahkan “Amplop”, Bukti Dugaan Politik Uang oleh Paslon 01 ke Bawaslu

BeritaNasional.ID,SITUBONDO – Pelapor Dugaan money politic di Pilkada Bupati dan wakil Bupati Situbondo Tahun 2020 Amirul Mustofa, mewakili 9 warga kelurahan Mimbaan RT 02 RW 08 menyerahkan amplop karena khawatir akan ancaman pidana yang akan mereka terima.

Amirul Mustafa mengatakan kedatangannya kekantor Bawaslu Kabupaten Situbondo untuk memberikan tambahan data akan pelaporannya terhadap Karna Suswandi, Roni dan Imam karena diduga telah melakukan politik uang saat kunjungan Calon nomer 01 Karna Suswandi di Kelurahan Mimbaan.

“Saya datang memenuhi surat dari Bawaslu keapda saya sebagai pelapor, namun di luar Dugaan ada sembilan warga yang datang ke Bawaslu menyerahkan amplop yang mereka terima minggu kemarin,” jelas Amirul. Senin 16/11/2020.

Amirul sendiri mengaku amplop tersebut akan diserahkan ke Gakumdu sebagai tambahan alat bukti atas pelaporannya.

“Berapa isi uang dalam amplop saya tidak tahu karena kewenangan untuk membuka itu ada di Gakumdu, saya hanya menjembatani warga menyerahkan ke Bawaslu sebagai tambahan barang bukti atas pelaporan saya minggu kemarin,” lanjutnya.

Dirinya berharap Bawaslu dan Gakumdu segera menindak lanjuti laporannya tersebut, seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 di perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 di pasal 187 a ayat 2.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materia lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung, disini sudah jelas setiap orang loh ya bisa dilaporkan,” tandasnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button