Warga Bersedia Buka Portal Jalan Desa, Asalkan PT. Sri Timur Merelisasikan Tuntutan Warga

BeritaNasional.ID, Langkat – Kepala desa (Kades) Sei Tualang Nasrun, menggelar rapat mediasi penyampaian pesan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, yang bersedia menjembatani (memediasi) terkait sengketa tanah yang berujung warga minta pembatalan HGU PT. Sri Timur, Sabtu (20/3/2021).
Nasrun didalam rapat mengatakan, bahwa Kapolres Langkat bersedia menjembatani permasalahan sengketa tanah antara warga dan PT. Sri Timur. “Pak Kapolres bersedia memediasi penyelesaian sengketa tanah ini, asalkan warga tidak menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) atas Perkebunan PT. Sri Timur,” sebut Nasrun.
Kades juga meminta warga membuka poltal jalan yang di pasang warga, agar kenderaan PT.Sri Timur bisa berjalan mengangkut hasil perkebunan sawit mereka. Dan jalan itu dapat digunakan bersama-sama, baik warga dan PT. Sri Timur, harapnya.
Perwakilan warga yang mendengar kabar itupun menyambut sikap baik Kapolres Langkat, namun warga bersedia membuka jalan desa, yang saat ini mereka blokir (portal), dan memasang tenda posko di jalan, asalkan PT. Sri Timur merelisasikan tuntutan warga secara hitam putih, bahkan harus disahkan pengadilan.
“Kami masyarakat dalam rapat ini bersedia membuka portal jalan, asalkan 9 tuntutan warga dipenuhi PT. Sri Timur. Kalau tidak dipenuhi tuntutan ini, kami akan terus bertahan di jalan desa,” ucap Syamsul, warga Desa Sei Tualang.
Adapun tuntutan warga Desa Sei Tualang kepada PT. Sri Timur diantaranta:
1. Izinkan warga mengembala ternak diareal perkebunan PT. Sri Timur
2. Warga meminta CSR dari PT. Sri Timur
3. Warga meminta perkebunan Pelasma dari pihak PT. Sri Timur
4. Warga meminta perawatan jalan desa oleh PT. Sri Timur
5. Pemasangan pagar di Lahan Masyarakat dibuka
6. Menuntut janji lapangan bola kaki dari PT. Sri Timur
7. Warga meminta kembalikan tanah diluar HGU ke desa
8. Warga meminta lapangan pekerjaan bagi warga lokal minimal 50% disegala posisi
9. Jangan buka portal sebelum tuntutan dipenuhi yang disahkan oleh pengadilan
Hadir dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas setempat, Babinsa, parangkat desa dan perwakilan masyarakat.
Informasi dirangkum beritanasional.id, rapat mediasi penyampaian pesan Kapolres Langkat ini, berkaitan juga setelah 5 warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Langkat. Ke 5 warga inipun dipanggil Polres Langkat dalam pemeriksaan lebih lanjut, dari dugaan pelanggaran UU Perkebunan, pada Kamis kemarin.
Sebelum juga diketahui, aksi demo warga membelokir jalan desa, terkait jalan desa mereka dirampas PT. Sri Timur, dengan memasukkannya ke HGU perkebunan. Berlanjut hingga saat ini warga menggelar aksi demo, sudah yang ke 48 hari. Warga mengatakan jalan desa mereka rusak akibat truk pembawa hasil perkebunan berupa kelapa sawit.
Warga pun mendirikan posko di jalan desa mereka. Warga Desa Sei Tualang menjelaskan, jalan desa yang mereka duduki saat ini merupakan jalan desa bukan jalan perkebunan.
Tahun 1978, jalan desa yang kecil ini diperbaiki melalui bantuan dana dari pemerintah pusat, yakni melalui program Padat Karya. Selanjut pada tahun 1992-1993 jalan desa merekapun mendapat perbaikan jalan kembali oleh program ABRI masuk desa.
Warga Desa Sei Tualang merasa aneh dan mengatakan, tidak mungkit kalau dana program Padat Karya dari pemerintah pusat dikucurkan untuk perbaikan jalan perkebunan PT Sri Timur, apalagi perbaikan jalan dan pelebaran jalan yang di lakukan TNI dengan program ABRI masuk desa.
“Tidak mungkin TNI dengan program ABRI masuk desa memperbaiki jalan perkebunan PT. Sri Timur, itu aneh dan gak masuk akal,” sebut puluhan warga Sei Tualang, kemarin.(*)



