Soppeng

Wujudkan Pemerintahan Lebih Baik Melalui Setda, Pemda Soppeng Hadiri Forsesdasi

BeritaNasional.ID, Soppeng – Asisten Administrasi Umum Drs. A. Fithratuddin, M. Si. bersama Kepala Bagian Organisasi Setda Soppeng, Drs. Muhammad Evinuddin, MPA menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Silaturrahmi Forum Sekretaris Daerah se Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2021 melalui Zoom Meeting di Ruang SCC Kantor Bupati Soppeng, Jumat (22/01/2021).

Rapat ini mengangkat tema, “Peran Sekretaris Daerah dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik menuju Indonesia Maju”.

Acara Rakor ini dibuka oleh H. Nasrun Umar selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi dimana dalam sambutannya menjelaskan beberapa tugas dan fungsi Sekretaris Daerah yang merupakan puncak tertinggi dalam pemerintahan. Serta diharapkan melalui rakor ini dapat memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan di bidang pemerintahan khususnya kepada seluruh anggota Forsesdasi.

Sekretaris Jenderal, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si dalam arahannya berharap Pemda mengoptimalkan penanganan Covid-19 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dengan memperhatikan karakteristik kearifan lokal masing-masing daerah.

“Pemerintah daerah agar selalu memastikan keterpaduan program dan kegiatan penanganan Covid-19 sampai pada level pemerintahan terdepan (desa dan kelurahan, red),” katanya.

Selanjutnya ia menuturkan Kemendagri bersama dengan Kementerian atau lembaga akan terus berkoordinasi dalam upaya mendorong pemerintah daerah terkait dengan penyerapan realisasi APBD 2021 guna penanganan Covid-19 dan peningkatan stimulus ekonomi di daerah.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Deputi Bidang SDM Apartur – Kementerian PANRB, Aba Subagja turut menjelaskan dalam pengembangan karir ASN dilakukan mutasi/promosi dan penugasan yang merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

Adapun menurut Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto MDA, jabatan harus diisi dengan orang-orang yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi, serta dengan pengaturan yang ada saat ini semua harus berproses sesuai dengan aturan prosedur yang jelas.

“Sehingga dimohon kepada para Sekretaris Daerah untuk tegas dalam hal ini agar tidak ada yang melanggar aturan sehingga tidak terjadi kegaduhan,” ujarnya.

Terakhir ia menegaskan bahwa KASN fungsinya adalah untuk mengawasi dan memastikan agar ASN dapat bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan kekeliruan.

“Dengan adanya pengisian JPT yang bersifat terbuka, semoga akan mengurangi apa yang selama ini terjadi di birokrasi baik itu kemungkinan adanya transaksi jabatan maupun politik yang dapat merusak aturan organisasi yang pada akhirnya akan membuat proses pembangunan terganggu,” tutupnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button