ACEH

Zona Merah, Satgas COVID-19 Aceh Tamiang Gelar Apel Siaga Operasi Yustisi

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG – Menyusul penetapan Zona Merah pada penyebaran COVID-19, Satgas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali menerapkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 dengan salah satu pointnya batas jam operasioanl cafe, tempat usaha dan sejenisnya tutup sampai pukul 22.00 WIB.

Sebagai langkah awal dalam penerapan Intruksi Bupati tersebut Tim Satgas COVID-19 setempat menggelar Apel Siaga Operasi Yustisi yang dipusatkan di Lapangan Parama Satwika Polres Aceh Tamiang, Rabu (01/09/2021) malam.

Maklumat Satgas COVID-19 Aceh Tamiang yang mulai diberlakukan 01 September 2021 yaitu untuk tidak melaksanakan kegiatan acara resepsi pesta perkawinan, khitanan, turun tanah dan kegiatan sejenis lainnya.

Untuk Cafe, Warkop, Swalayan dan pusat keramaian lainnya wajib tutup pukul 22.00 wib dan selanjutnya penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) meliputi Mencuci Tangan,  Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5 M).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK menyampaikan, malam ini kita mengajak masyarakat  untuk melaksanakan Protkes, sekaligus melakukan sosialisasi.

“Kepada para pelaku usaha akan dilakukan Swab untuk diambil sample, namun nantinya akan diarahkan juga kepada pengunjung. Kita akan berupaya mengembalikan Aceh Tamiang ke zona yang lebih rendah, hingga Zona Hijau,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Letkol CPn Yusuf Adi Puruhita menyampaikan, kegiatan patroli malam ini bagian dari memberikan motivasi kepada masyarakat dalam upaya melaksanakan Instruksi Bupati Aceh Tamiang.

“Selain melakukan motivasi, Tim Satgas COVID-19 juga melakukan swab terhadap pengelola warung dan selanjutnya kepada para Pengunjung,” ungkapnya mengakhiri.

Usai menggelar Apel Siaga Operasi Yustisi, Tim Satgas COVID-19 selanjutnya kegiatan menyisir Cafe, Warkop, Swalayan serta sejenisnya yang masih tidak mengidahkan Intruksi Bupati Aceh Tamiang.

Tampak dalam kegiatan Apel Siaga Operasi Yustisi tersebut Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn selaku Ketua Satgas COVID-19, Dandim 0117 / Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST, Kepala Dinas Perhubungan Drs.Syuibun Anwar, Kasatpol PP & WH Drh. Asma’i, serta sejumlah SKPK lainnya.[]

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button