Hukum & Kriminal

10 Kapal Ilegal Fishing Ditenggelamkan

 

BeritaNasional.ID, Kepri – Sepuluh buah kapal asing, Rabu (31/3) ditenggelamkan, untuk dimusnahkan. Kapal tersebut merupakan barang bukti dari kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Kepri, yang sudah inkrah, berdasarkan keputusan Pengadilan.

” Kami sebagai eksekutor, keputusan pengadilan tentu kami tindaklanjuti, dalam rangka upaya penegakan hukum, pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia, dan untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI),” ungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan, Rabu (31/3/2021).

“Delapan kapal itu merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dan dua kapal barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun, telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hingga dilakukan Eksekusi pemusnahan, juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Karimun,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Pemusnahan kapal illegal fishing ini dilakukan, merupakan komitmen Pemerintah Indonesia, untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia,” tegas Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, dalam pernyataannya, Rabu kemarin (31/3).

Nahkodah Sepuluh kapal penangkap ikan ilegal itu terdiri dari ; Danh Chung (Kapal KG 95270),
Le Ba Phuc (Kapal KG 93160), Bui Minh Thanh (Kapal BV 92468), Phan Van Trung (Kapal BV 92467), Dao Van Quynh (Kapal BV 8909), Ho Van Vui (Kapal BV 92778), Tran Huynh Nguyen ( Kapal KG 91526), Tran Van Trung (Kapal KG 93811), Loung Hoang Anh (Kapal KG 93012), semuanya warganegara Vietnam, telah ditetapkan sebagai terpidana, oleh Majlis Hakim.

Menurut Erlan Suherlan, dalam tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Seke10 kapal itu dimusnahkan, dengan cara dibakar dan diberi pemberat, agar tenggelam. Dengan cara demikian tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitarnya, bahkan dapat menjadi rumah ikan,” ujar Hari. (Djohan Chaniago)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button