105,952 Hektare Kebun Sawit di Langkat Disita Tim Kejatisu
BeritaNasional.ID, Langkat – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit ilegal, dilokasi areal kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan suaka margasatwa di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut. Selain itu juga, perkebunan sawit ilegal ini tidak memiliki izin budidaya tanaman perkubunan kelapa sawit dari pemerintah.
Informasi dirangkum beritanasional.id, dalam penyitaan lahan kebun kelapa sawit, terkait atas dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat, juga dihadiri pihak BBKSD Sumut, TNI/Polri dan beberapa masyarakat.
Disebut-sebut, penyitaan itu berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.
Plank besi yang dipasang Tim Kejatisu, langsung terkabarkan ke masyarakat. Khusunya bagi masyarakat nelayan. Mereka pun berharap, Kejatisu juga menertipkan perkebunan sawit lainnya yang masuk dalam kawasan hutan Koservasi.
Hal itu diinginkan warga, dikarenakan banyak tanggul lingkungan perkebunan sawit dilokasi kawasan hutan konservasi yang telah menutup anak paluh atau sungai kecil, dimana dahulunya masyarakat nelayan bisa mencari ikan di paluh/sungai kecil tersebut.
Iwan, salah satu nelayan asal Kecamatan Tanjung Pura ini berharap, perkebunan sawit yang ada di pesisir pantai, khusunya yang berada di areal kawasan hutan negara untuk segera ditertibkan. Dan fungsi hutan itu harus dilestarikan kembali.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H, M., ketika dikonfirmasi beritanasional.id, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa malam (8/11/2022), terkait adanya penyitaan lahan dari pihak Tim Kejatisu di areal perkebunan sawit milik Akuang, pihaknya membenarkan tersebut.
Terkait apakah lahan yang disita itu masuk dalam kawasan KSDA yang terdapat 60 sertifikat ya? Yos pun membenarkan.
Selanjutnya awak media menanyakan, ada berapa hektar luas lahan yang disita? Yos pun menjawab ada seluas 105,952 Ha.
Terkait, Apakah aktivitas perkebunan dihentikan total? Yos menjawab, terhadap lahan tersebut sudah dititipkan ke BKSDA wilayah 1 Sumut, untuk dilakukan pengawasan selanjutnya.
Secara terpisah, Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko, Hidayat, saat dikonfirmasi terkait penyitaan lahan di Desa Tapak Kuda, oleh Tim Kejatisu Sumut, dan mempertanyakan terkait status aktivitas perkebunan/pemanenen buah sawit diperbolehkan atau tidak, dikarenakan areal perkebunan kelapa sawit itu sudah disita disita? Ando belum bersedia menjawab.
Nanti bang, kita akan kirim press rilis, karena ini akan dirapatkan dahulu, sabar ya bang, ” ucapnya.(Reza)