SUMUTTanjung balai

11 Mantan Polri Kota Tanjungbalai di Tuntut JPU, 2 Hukuman Mati, 8 Seumur Hidup dan 1 Hukuman 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sidang kasus yang melibatkan 11 (Sebelas) orang oknum anggota kepolisian Resort Kota Tanjungbalai terkait kasus Narkotika jenis sabu sabu seberat 76 Kg yang dilaksanakan pada Pengadilan Negri Kota Tanjungbalai Rabu 19/1/22, yang dilaksanakan secara Virtual.(Meeting Zoom)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungbalai yang dibacakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) R.Simanjuntak dan rekan rekan telah melakukan tuntutan kepada 11 (Sebelas)-orang mantan Polisi Tanjungbalai tersebut dengan masing masing tuntutan yakni Wariono dan Tuharno dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan untuk 8 (Delapan) orang lagi dijatuhi hukuman seumur hidup yaitu Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Rhamadan Tanjung, Josua Samaoso Lagacu, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin, Leanardo Aritonang dan khusus untuk Hendra dijatuhi hukuman 15 (Lims Belas) Tahun penjara

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai Salomo.SH HM dan 4 (Empat) orang Hakim anggota dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada para 11 (Sebelas) terdakwa.

Dalam hal ini pembacaan tuntutan yang dibacakan Kasi Pidum dan rekan rekan menyatakan bahwa para terdakwa adalah aparat penegak hukum yang telah melawan hukum dalam peredaran Narkotika yang merusak generasi bangsa dan itu adalah kejahatan yang luar biasa,

Sidang pembacaan tuntutan untuk para terdakwa tersebut berakhir pada pukul 16 Wib dan sidang akan lanjutan dilanjutkan pada 26 Januari 2022 dengan agenda Nota pembelaan (As18)

.

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button