HeadlineNasional

Resmi, Nurdin Abdullah Diberhentikan dari Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan

BERITANASIONAL.ID, MAKASSAR SULSEL – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah telah resmi diberhentikan dari jabatan menyusul surat pemberhentian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya inkrah di Pengadilan Tipikor Makassar.

Pemberhentian tersebut keluar sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023 dan menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023.

Dalam surat keputusan presiden tersebut, mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok 5 tahun penjara. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

KPK sudah menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021 lalu. Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021.

Usai Nurdin Abdullah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kemendagri telah resmi menunjuk Wakil Gubernur Sulsel menjadi Plt. Gubernur. (Jg)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button