DaerahHukum & KriminalLangkatSumatera UtaraSUMUT

Miliki Narkoba, Polres Langkat Amankan 6 Tersangka dengan 6 Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja 

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Kepolisian Polres Langkat mengamankan 6 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Langkat.

Haldemikian dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardyanto, saat menggelar press release di Polres Langkat, Senin (6/11/2023). Kapolres mengatakan, keenam pelaku diamankan petugas dilokasi yang berbeda-beda.

“Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 3 orang pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut,” ujar Faisal.

Adapun identitas ketiga pelaku SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura untuk diserahkan ke seorang pria berinisial RN.

Tak sampai di situ, Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (24/10/2023).

Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita, 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp3,9 juta.

Kemudian, pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat.

Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, satu unit handphone, dan satu timbangan digital warna merah,” ujar Faisal.

ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp1,5 juta.

“Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja,” tutup Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button