DaerahHukum & KriminalJawa TimurKadesSitubondo

JPU Kejari Situbondo Bacakan Tuntutan Para Terdakwa Pencurian Kayu Sonokeling

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo membacakan surat tuntutan terhadap para pelaku pencurian Kayu Sonokeling yang melibatkan oknum Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada sidang secara online di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (6/11/2023).

Keterangan yang disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya Putra, S.H., M.H mengatakan bahwa, JPU menuntut terdakwa pencurian Kayu Sonokeling yaitu AJ mantan Kades Kayumas dan terdakwa HCS dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa YT dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta atau pidana kurungan 5 bulan penjara untuk masing – masing terdakwa.

“Dua terdakwa kita tuntut tiga tahun enam bulan penjara dan satu terdakwa dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta atau pidana kurungan selama 5 bulan penjara, untuk masing – masing terdakwa,” tutur Kasi Pidum Kejari Situbondo.

Ivan Praditya Putra menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada Pasal 37 angka 3 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kasus pencurian Kayu Sonokeling yang melibatkan oknum mantan Kades Kayumas itu, berawal dari tertangkapnya dua unit truck yang diduga dari hasil kejahatan Ilegal Loging di kawasan Hutan Pangkuhan Perhutani KRPH Kayumas BKPH Prajekan, KPH Bondowoso di pertengahan tahun 2023,” kata Ivan Praditya Putra.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, dari para terduga dan atau pelaku yang ikut diperiksa oleh pihak Gakkum KLHK dan Polda Jatim, diantaranya seorang pemilik kayu berinisial Y dan kedua sopir truck pengangkut kayu Sonokeling, satu diantaranya oknum Kepala Desa Kayumas AJ.

Sementara itu, hingga berita ini dionlinekan pihak kuasa hukum AJ belum berhasil ditemui oleh wartawan media ini. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button