Hukum & Kriminal

2 Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Tim Pegasus Polsek Helvetia

BeritaNasional.ID Medan – Tim Pegasus Polsek Helvetia berhasil meringkus dua pelaku jambret yakni berinisial ALFM (18) warga Jalan Cempaka dan FAD (19) warga Gaperta Ujung.

Tidak hanya berhasil diamankan, kedua pelaku terpaksa ditindak tegas di kedua kakinya karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Plt Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean melalui Panit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Sahri Sebayang, mengatakan benar dua pelaku berhasil kami amankan.

Untuk aksi keduanya, ada tiga laporan korban yang masuk di kami yakni, Laporan Polisi Nomor : LP / 140 / II / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 27 Februari 2019 pelapor atas nama RAHMA SARIE Bt.HARUN.

Laporan Polisi Nomor : LP / 156 / III / 2019 / SU/ Polrestabes Medan / Sek Medan Helvetia tanggal 05 Maret 2019
pelapor atas nama REMIAN PAKPAHAN

Laporan polisi Nomor : LP / 229 / IV / 2019 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 31 Maret 2019
pelapor atas nama TITIEN SUMARNI.

“Seperti yang dialami Titien, korban menjadi penjambretan kedua pelaku di Jalan Gatot Subroto depan SPBU Coco Medan Helvetia. Ia mengalami kerugian satu tas sandang warna cokelat yang berisi satu unit HP Vivo Y65 warna hitam. Satu buah jam tangan merk Alexander Cristy, SIM A, SIM C, KTP, ATM Permata, ATM BNI, ATM BRI, ATM BCA, dan uang Rp 700 ribu,” ujarnya, Selasa (30/7/2019).

Begitu juga korban lainnya, sambung Pardamean. Aksi serupa yang dilakukan kawanan jambret ini terjadi di Jalan Asrama.

“Korban bernama Rahma Sari. Ia kehilangan hp merk Lenovo. Dan ada beberapa korban lainnya,” jelasnya.

Setelah tim Pegasus Polsek Helvetia melakukan penyelidikan, sambung Kompol Pardamean, pada Minggu (28/7/2019) dinihari, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Sedayu. Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi tepat di rumah, satu pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah pelaku yang didampingi kepling dan warga,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, lanjut Iptu Sahri Sebayang, ditemukan 17 tas perempuan yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatannya.

“Dari hasil keterangan FAD ia melakukan aksi bersama ALFM. Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankannya di Jalan Mencirim. Kemudian kami lakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, saat pengembangan pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi yang berhasil dihimpun, kedua pelaku mengakui beberapa kali beraksi yakni di Jalan Tengku Amir Hamzah, hasil satu unit Hp.

Di Jalan Asrama, hasil satu unit Hp dan jam tangan. Di Jalan Kapten Muslim hasil Samsung J2.

Melakukan Penjambretan di Jalan Asrama Medan Helvetia, hasil dua unit HP. Di Pajak Cina, Medan Sunggal, hasil satu unit HP.

Terminal Pinang Baris, Medan Sunggal hasil satu unit HP.

Di Jalan Gatot Subroto, satu unit HP dan di Pajak Pringgan hasil satu unit HP.

Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Sonic, satu buah topeng gorila dan 17 buah tas perempuan hasil jambret.

Kedua pelaku disangkakan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button