21 PMKS Terjaring Operasi Satpol PP Jember
BeritaNasional.ID, JEMBER JATIM – Sebanyak 21 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring razia, Kamis (24/10/2024). Razia tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Sosial, dan Pengadilan Negeri Jember. Mereka juga diperkuat oleh anggota Satpol PP Kecamatan Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari.
Para penegak hukum itu menyasar sejumlah lokasi yang biasa menjadi tempat mangkal PMKS. Di antaranya adalah lampu lalu lintas di titik-titik keramaian kota Jember, seperti Jalan PB Sudirman, Jalan Panjaitan, dan Jalan Hayam Wuruk.
Dalam operasi itu, mereka berhasil menjaring 21 PMKS. Mereka terdiri dari para gelandangan, pengemis, pengamen, anak jalanan, ataupun silverman.
Mereka lalu dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tahap selanjutnya adalah sidang tipiring oleh para hakim Pengadilan Negeri.
“Usai disidang tipiring, PMKS yang terjaring lalu dibina oleh Dinas Sosial melalui sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro di sela-sela razia.
“Mereka yang terjaring kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri lalu ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial. Jadi ini adalah operasi bersama,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro di sela-sela razia.
Dalam razia tersebut, petugas melakukannya dengan persuasif dan humanis. Ini dimaksudkan agar mereka tidak tersakiti baik fisik maupun jiwanya, sehingga tak begitu sulit menyerahkan diri.
“Sesuai dengan perintah pimpinan, kami melakukan razia dengan persuasif dan humanis. Karena bagaimanapun mereka juga manusia,” urainya.
Para PMKS itu kemudian disidang dengan dakwaan tipiring oleh Pengadilan Negeri Jember di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jember. Mereka diputus bersalah, dan harus membayar denda Rp7,500,- serta biaya sidang Rp 1,000,- Sehingga per orang diwajibkan membayar sebesar Rp 8,500,- (AAR/Bernas).