Lumajang

Alokasikan 64,48 Miliar Untuk Dukung Kepesertaan BPJS Kesehatan Masyarakat Lumajang Tahun 2026

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM-Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan tetap terjaga di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tahun 2026.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang dan BPJS Kesehatan yang membahas keberlanjutan pembiayaan serta penajaman sasaran kepesertaan program jaminan kesehatan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp64,48 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat pada tahun 2026. Sementara kebutuhan riil mencapai Rp65,76 miliar, sehingga masih terdapat selisih pembiayaan yang diharapkan dapat dipenuhi melalui penyesuaian APBD.

Namun di balik angka-angka tersebut, substansi yang ditekankan pemerintah daerah adalah satu hal penting: tidak boleh ada warga rentan yang terputus dari layanan kesehatan hanya karena proses administrasi dan pembaruan data.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Sekda dalam audiensinya bersama BPJS Kesehatan Cabang Lumajang di Ruang Terbatas Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Selasa (26/5/2026).

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa pemutakhiran data PBI JKN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran. Proses ini dilakukan agar kepesertaan aktif hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin berdasarkan data yang valid.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan melalui mekanisme reaktivasi bagi warga yang kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Reaktivasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, serta diajukan melalui sistem SIKS-NG sesuai ketentuan yang berlaku dan ketersediaan kuota.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button