Lumajang

Tak Berlanjutnya Kasus GS Oknum Anggota DPRD Lumajang Jadi Pertanyaan Banyak Pihak

BeritaNasional.ID LUMAJANG JATIM – Penanganan kasus oknum Anggota DPRD Kabupaten Lumajang berinisial GS, kini menjadi sorotan dan perbincangan banyak pihak.

Pasalnya, kasus yang disangkakan kepada GS salah satu oknum anggota dewan ini hanya berujung mediasi dan tak berlanjut, hal tersebut di katakan Humas Polres Lumajang Suprapto SH saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan jalan kekeluargaan,” jawabnya 

Ketua DPD Jawa Timur, Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Didik Sofyan A. mempertanyakan apakah proses hukum yang dilakukan oleh Polres Lumajang sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak dan kenapa kasus ini berujung mediasi atau diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ),? 

“Kalau melihat dari laporan polisi nomor 116/VII/2026/Polres Lumajang, memang GS ini dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan pasal 492 KUHP baru, pertanyaannya, apakah tindakan yang dilakukan oleh GS ini murni hanya 492, atau ada unsur lain yang mengarah pada tindak pidana kategori Korupsi, Gratifikasi, Perbuatan Curang, Suap Menyuap, ?, ” Ungkapnya Rabu (08/07/2026) 

Berdasarkan penyesuaian regulasi terbaru, termasuk undang – undang tindak pidana korupsi dan KUHP baru, 30 delik korupsi disederhanakan ke dalam 7 kelompok utama yakni, Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan dan Gratifikasi. 

Melihat dari 7 kelompok utama kategori korupsi tersebut, Ketua DPD Jawa Timur PSMP menilai proses penegakan hukum kepada GS kurang tepat kalau hanya sebatas mediasi dan melalui mekanisme RJ. 

“Sesuai dengan kronologis korban dalam laporan kan jelas, GS menawarkan diri bisa mendaftarkan titik dapur MBG yang diajukan JAS (Korban) dengan kesepakatan 10 juta pertitik, total ada 6 titik berarti 60 juta. Poinnya kan jelas siapa GS, dia termasuk penyelenggara negara, anggota DPRD aktif, apakah diperbolehkan menerima uang, barang, rabat atau komisi dan fasilitas lain, bukannya ini masuk unsur korupsi yakni Gratifikasi? “, jelasnya. 

Menurut ketentuan pembaharuan hukum acara pidana (KUHP) baru, dugaan tindak pidana korupsi tidak layak dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah kalau ada unsur Gratifikasi, kasus GS bisa dihentikan, walaupun laporan yang disangkakan awal pasal 492 saja dan kini sudah di mediasi dan laporan dicabut, silahkan teman – teman media tanyakan langsung ke Polres Lumajang?,” Imbuh Didik kepada wartawan.

“Harapan yang perlu menjadi catatan bersama, penegakan hukum tidak harus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kita semua sama dimata hukum, mau petani, tukang jual bakso, DPR atau pejabat lainnya harusnya sama dimata hukum,” pungkasnya 

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button