Lumajang

SPMB 2026: Aturan Larang Jual Seragam, Sejumlah SMAN/SMKN di Lumajang Diduga Masih Siapkan Penjualan

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026 di Jawa Timur kembali menyorot isu penjualan seragam di sekolah. Padahal, regulasi secara tegas melarang satuan pendidikan negeri mewajibkan atau menjual seragam dan atribut kepada peserta didik.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengadaan seragam untuk SPMB 2026 diduga sudah dilakukan. Seragam disebut telah berada di sejumlah SMAN dan SMKN di Lumajang.

“Pengadaan tersebut diduga difasilitasi oleh salah satu penyedia di Surabaya dan sudah didistribusikan ke sekolah,” ujar narasumber tersebut.

Jika informasi ini benar, maka sekolah menghadapi dilema. Di satu sisi ada larangan tegas dari dinas. Di sisi lain, beredar kabar adanya tekanan non-formal terkait jabatan jika tidak melaksanakan penjualan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Regulasi yang berlaku, mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, menyatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran larangan penjualan seragam di sekolah. Tujuannya mencegah praktik pungutan dan meringankan beban wali murid.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kepala SMAN/SMKN di Lumajang terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lumajang juga masih dilakukan.

Pengamat pendidikan menilai pengawasan pelaksanaan SPMB harus diperketat. “Aturan sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang transparansi dan penegakan. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Jika tidak, harus ada klarifikasi agar tidak jadi spekulasi,” kata salah satu pengamat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat diimbau melapor melalui kanal pengaduan resmi Dinas Pendidikan Jatim apabila menemukan dugaan praktik penjualan seragam di sekolah.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button