7.742 Napi Provinsi Riau, Terima Remisi Idul Fitri 1444 H
BeitaNasional.Id,PEKANBARU/RIAU – Dari total 11.855 Narapidana (Napi) yang sedang merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini, sejumlah 7.742 Napi tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Riau mendapatkan remisi.
Sejumlah 7.706 Napi mendapatkan pengurangan masa hukuman biasa atau Remisi Khusus(RK) l, sementara 36 Napi sisanya lansung bebas atau menerima Remisi RK ll.
Pada Sabtu(22/04/2023) seluruh Lapas, Rutan, LPKA dilaksanakan serentak pemberian Remisi secara simbolis diwilayah Provinsi Riau.
Selaku, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu melalui pesan tertulisnya berpesan agar dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” ujar Jahari,
Jahari juga mengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu. Sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena menurutnya, pemberian remisi ini merupakan reward atau penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya.
“Sebagai catatan, hingga 21 April 2023, jumlah Napi di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang,” beber Jahari.
Lanjut, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi lapas/rutan yang narapidananya paling banyak mendapatkan RK ll yaitu sebanyak 7 orang. Serta di Lapas Bengkalis ada 5 orang yang langsung bebas dihari nan fitri ini.
Dengan adanya pemberian remisi ini diklaim ditingkat Nasional menghemat anggaran negara sebanyak Rp 72 miliar lebih dan serta belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan.
Ada pun ditingkat nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di seluruh Indonesia.
Sebagai penutup, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi.(AL/BERNAS,KutipMediacenter,Riau.go.id)