AsahanDaerah

7 Fraksi DPRD Asahan Setujui Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020

BeritaNasional.ID, Kisaran – 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna yang berlangsung di aula Rambate Rata Raya Sekretariat Dewan setempat, Selasa (06/07/2021).

Adapun ketujuh fraksi tersebut diantaranya fraksi Gerindra diwakili Abd. Rajaq, fraksi Golkar diwakili Emaris Sitorus, fraksi PDI – Perjuangan diwakili Jansen Hisar Hutasoit, fraksi Demokrat diwakili Irwansyah Siagian, fraksi PAN diwakili Dahrun Hutagaol, fraksi PPP diwakili Ali Munjar dan fraksi Nurani Keadilan diwakili Muttaqin.

Kemudian Bupati Asahan H. Surya BSc dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap SH, MH menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait Ranperda dimaksud disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution, seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu Bupati H. Surya BSc menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi, kata Bupati Asahan.

Dikatakan Surya, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana mengelola dana yang ada sehingga mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan dan tidak melanggar ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kendala dan kelemahan dalam melaksanakan kegiatannya diharapkan dapat menjadikan koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang.

Bupati juga menyampaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar 4,9 Milyar lebih yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P – APBD) Tahun Anggaran 2021.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button