Operasi Yustisi, Petugas Tutup Sementara Dua Rumah Makan di Kota Madiun
BeritaNasionmal.ID, Kota MadiunĀ – Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya bersama Satgas Covid-19 Kota Madiun menemukan sejumlah pelanggaran saat penerapan PPKM Darurat di Kota Madiun. Setidaknya ada dua rumah makan yang terpaksa dilakukan penutupanĀ sementara hingga tiga hari ke depan
Hal tersebut lantaran ditemukan pelanggaran Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 15/2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun. Temuan pelanggaran itu mengemuka setelah tim Satgas Covid-19 kembali melakukan gelaran operasi yustisi, Selasa (6/7/2021).
Petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat yang sementara tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat tersebut. Rapid antigen juga dilakukan. Hasilnya, satu orang didapati hasil positif.
āāTerpaksa kita tutup sementara sampai 9 Juli mendatang karena ada aktivitas dine in,āā kata Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri yang turut dalam kegiatan.
Padahal, aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan. Rumah makan yang kedapatan melanggar langsung dilakukan penutupan. Inda Raya berharap masyarakat semakin mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu penting mengingat penularan Covid-19 masih terus terjadi.
āāKita terus berusaha menertibkan baik itu siang maupun malam. Kita berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,āā pungkasnya