Hukum & Kriminal

Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota TNI Berinisial EP Dinyatakan Lengkap

BeritaNasional.ID-Kupang,- Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Koramil 1618-04 Biboki Selatan Kopral EP terhadap dua pelajar YN (17) dan MJU (15) pada 30 Juli 2021 lalu yang diduga melanggar Protokol kesehatan, kini dinyatakan telah lengkap.

Kini menunggu saja jadwal panggilan terhadap para saksi korban dan saksi lainnya untuk disidangkan di Pengadilan Militer III- 15 Kupang, Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dandim 1618/ TTU Letkol Arm Roni Junaidi, S.Sos ketika dikonfirmasi, Senin (16/8/2021) mengatakan bahwa pemberkasan sudah selesai. Setelah penahanan sementara tersangka Kopral EP selesai baru menunggu jadwal sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sementara Komandan Detasemen Polisi Militer, Letkol CPM Joao C. Da Costa kepada wartawan di Kupang beberapa waktu lalu, mengatakan segala berkas telah rampung dan para saksipun telah diperiksa.

Tersangka Kopral EP, dikatakan Komandan Detasemen Polisi Militer Letkol CPM Joao, disangkakan dengan pasal 351 KUHP dan jo pasal 17c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Setelah tersangka Kopka EP menjalani tahanan sementara baru disidangkan di Pengadilan Militer. Menunggu saja jadwal sidang,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, seorang anngota TNI Koramil Biboki Selatan, berinisial Kopral EP menghajar dua anak dibawah umur karena dianggap melanggar protokol Covid-19.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button